Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto mengungkapkan masih banyaknya rumah sakit yang belum melakukan akreditasi disebabkan oleh ketidaksiapan pihak rumah sakit.
"Sumber daya rumah sakit itu belum ada. Bisa jadi dia baru bisa memenuhi parameter pokok, sedangkan yang lainnya belum. Sambil tumbuh rumah sakitnya, sebetulnya dia sambil mempersiapkan diri," ucap dia.
Biasanya, hal ini dialami oleh rumah sakit kecil atau rumah sakit yang berada di daerah.
Meski jumlah rumah sakit yang telah terakreditasi belum mencapai separuh dari total rumah sakit yang ada, tapi program JKN diklaim mampu meningkatkan akses kesehatan ke masyarakat dan memangkas jumlah warga Indonesia yang berobat ke luar negeri.
Menurut Kuntjoro, sekarang masyarakat lebih senang berobat di dalam negeri karena seluruh penyakit dapat dibiayai oleh JKN.
Sementara itu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo mengatakan banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh seluruh stakeholder kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Tanah Air.
"Data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyebutkan baru 1.096 rumah sakit yang telah terakreditasi dari 2.706 rumah sakit di Indonesia," ujar dia di sela-sela Hospital Expo XX, Rabu (18/10).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44% di antaranya masuk dalam kategori paripurna alias strata tertinggi dari sistem akreditasi rumah sakit nasional. Lainnya terbagi dalam kategori dasar, madya, dan utama. Penilaian yang ada mengacu pada standar yang berlaku secara internasional.
Bambang menuturkan kendala utama yang dihadapi oleh rumah sakit ketika melakukan proses akreditasi adalah manajemen, Sumber Daya Manusia (SDM), dan fasilitas yang dimiliki. Dia menambahkan dengan kualitas yang baik, keamanan pasien di rumah sakit itu pun terjamin.
Namun, dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diklaim semakin banyak rumah sakit yang melakukan akreditasi.
Pada 2019, hanya rumah sakit yang telah terakreditasi saja yang bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan semakin banyaknya rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, diharapkan target 95% penduduk Indonesia yang mendapat akses kesehatan menyeluruh pada 2019 dapat tercapai.
Kemenkes mengakui masih ada maldistribusi fasilitas kesehatan, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun SDM. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerapkan dua kebijakan yaitu menggunakan sistem rujukan dan membangun fasilitas kesehatan baru seperti melakukan pemerataan kehadiran Puskesmas.
"Sekarang ada sekitar 9.750 Puskesmas, minimal ada satu di tiap kecamatan. Sekarang sudah ada di semua kecamatan," sebut Bambang.
Akreditasi rumah sakit telah diwajibkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pemerintah menargetkan minimal tiap kabupaten dan kota memunyai satu rumah sakit yang sudah terakreditasi pada 2019.