Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan harus meningkatkan kapasitas karantina menyusul terbongkarnya kasus patin alias dori ilegal.
Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Widya Savitri menyoroti instrumen pengawasan impor oleh KKP yang tidak sebanding dengan luas wilayah dan titik masuk impor ikan serta mafia yang bermain di bidang itu.
“KKP mesti meningkatkan kapasitas dan memberikan dukungan operasional kepada aparat BKIPM [Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan] di lapangan sebab risiko pekerjaan mereka sangat besar, belum lagi godaan untuk melakukan kongkalikong dengan mafia ikan sangat berpotensi terjadi,” kata Widya dalam siaran pers, Minggu (15/10/2017).
Selain itu, dukungan aparat penegak hukum yang lain, seperti polisi dan TNI-AL, diperlukan untuk mengungkap kasus impor dan peredaran ikan patin ilegal.
Pekan lalu, BKIPM KKP mengumumkan penemuan ikan patin impor yang mengandung tripolyphosphate melebihi ambang batas sehingga dapat membahayakan konsumen. Dori yang tak memiliki izin masuk ke Indonesia itu dijual di beberapa toko ritel di Jakarta.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan DFW-Indonesia di Batam, saat ini terdapat 45 'pelabuhan tikus' (tangkahan) yang berpotensi digunakan untuk memasukkan ikan ilegal asal Malaysia.
Baca Juga
Dari Batam, ikan tersebut didistribusikan ke provinsi lain di Sumatra dan juga kota-kota besar di Jawa.