Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dengan potensi hilangnya pendapatan PT Pertamina Gas (Pertagas) hingga triliunan rupiah dari kegiatan niaga gas bumi yang selama ini dijalankan perusahaan.
Desakan untuk menelusuri potensi hilangnya pendapatan tadi dimaksudkan dalam rangka memberantas praktik calo gas yang selama ini masih terjadi di tubuh anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut.
“Inefisiensi dan lemahnya tata kelola di Pertamina menjadi sasaran empuk bagi mafia migas memburu rente melalui keputusan akuisisi blunder, yang cenderung merugikan Pertamina. Berdasarkan laporan BPK itu, KPK harus masuk untuk menyidik ada potensi tindak pidana suap dan korupsi di Pertagas,” ujar Pengamat Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi, Rabu (11/10/2017).
Fahmy menjelaskan, masih banyaknya praktik percaloan di tubuh Pertagas tak lepas dari adanya sejumlah pihak yang diduga meminta ‘jatah’ dalam skema bisnis jual beli gas bumi yang dijual Pertagas. Dalam praktiknya, pihak-pihak yang diduga tadi akan terus mengupayakan agar mekanisme distribusi gas bumi dibuat berjenjang sehingga menyebabkan harga jual gas bumi ke konsumen tinggi.
Berangkat dari hal itu, mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi itu pun meminta pemerintah dan lembaga berwenang konsisten memberantas praktik calo gas yang merugikan negara dan konsumen.
“Temuan BPK itu semakin menguatkan indikasi bahwa Pertamina dan anak perusahaan, termasuk Pertagas masih saja digunakan mafia migas pemburu rente. Pemilik trader non-pipa merupakan orang-orang kuat yang memiliki kedekatan dengan pejabat sehingga Pertagas tidak bisa berkutik,” imbuh Fahmy.
Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017, BPK menemukan 17 permasalahan di tubuh Pertagas yang terjadi pada periode 2014 hingga semester I/2016. Dari 17 permasalahan tadi, BPK memprediksi perusahaan berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp1,46 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp1,28 triliun karena ketidakefektifan di 13 permasalahan, potensi kerugian Rp161,93 miliar dari dua permasalahan, dan dua permasalahan lain yang menyebabkan Pertagas mengalami kekurangan penerimaan hingga Rp14,17 miliar.
Masih mengutip IHPS I/2017, permasalahan yang menyebabkan Pertagas berpotensi kehilangan banyak pendapatan berasal dari transaksi jual beli gas yang dilakukan dengan PT Mutiara Energy (PT ME). Dari transaksi tersebut, Pertagas diprediksi akan mengalami kehilangan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah.