Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beras Khusus: Pemda diminta Aktif Daftarkan Varietas Lokal

Pemerintah Daerah diminta aktif memfasilitasi kelompok tani mendaftarkan varietas lokal agar masuk dalam kriteria beras khusus.
/ilustrasi
/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah diminta aktif memfasilitasi kelompok tani mendaftarkan varietas lokal agar masuk dalam kriteria beras khusus.

Hingga September 2017, ada 29 varietas padi lokal yang telah melalui proses pemutihan dan dilepas secara nasional. Sejumlah varietas ini diantaranya Anak Daro dari Sumatera Barat, Rojolele dari Jawa Tengah, dan Tarabas dari Jawa Barat.

Varietas Pandanwangi Cianjur merupakan varietas yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis dan telah dilepas secara nasional. Adapun, hingga Oktober 2016, ada 52 produk terdaftar sebagai indikasi geografis. Selain Pandanwangi Cianjur dari Jawa Barat, adapula beras Adan Krayan dari Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Balai Besar Penelitian Padi Kementerian Pertanian Ismail Wahab mengatakan varietas lokal Mentik Wangi dari Magelang saat ini tengah proses pelepasan varietas oleh Kementerian Pertanian. Setelah proses pelepasan selesai, maka Mentik Wangi masuk dalam kategori beras khusus.

Adapun Jembar, varietas padi lokal yang dibudidayakan di Bandung, belum dilakukan pelepasan varietas. Jembar Bandung sebagai pengganti beras Thai Hom Mali, memiliki produktivitas rendah dan masa panen lebih dari 4 bulan.

Beras Thai Hom Mali merupakan beras yang berasal dari Thailand dengan aroma wangi pandan, sehingga dikenal juga dengan nama beras Jasmine. Beras ini memiliki tingkat kepecahan paling tinggi 5%.

"Selama belum didaftarkan maka masuk dalam kategori premium dan medium," kata dia, Senin (9/10/2017).

Permentan No 31/2017 membagi mutu beras yakni beras medium, premium, dan beras khusus. Penjualan beras medium dan premium dibatasi oleh harga eceran tertinggi. Sebaliknya, penjualan beras khusus tidak dibatasi oleh harga eceran tertinggi. Termasuk dalam beras khusus adalah beras indikasi geografis yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper