Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Perkuat Angkutan Udara Perintis

Kementerian Perhubungan ingin meningkatkan konektivitas atas keterhubungan antarpulau melalui angkutan perintis.
Ilustrasi penerbangan perintis/Antara
Ilustrasi penerbangan perintis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ingin meningkatkan konektivitas atas keterhubungan antarpulau melalui angkutan perintis sehingga pemerintah daerah harus bersinergi mempersiapkan hal tersebut.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah mengatakan Rapat Kordinasi II Angkutan Udara Perintis (Rakortis) berfungsi sebagai momen perencanaan, pengawasan, dan evaluasi serta fungsi koordinasi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis.

"Keberhasilan penyelenggaraan angkutan udara perintis ini juga tidak lepas dari peran serta dari semua pemangku kepentingan yang terlibat didalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut," ujarnya melalui siaran pers pada Kamis (5/10/2017).

Kristi menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2017 terdapat 25 koordinator wilayah (KPA) dengan 188 rute yang di layani oleh tiga operator yaitu; PT. Asi Pudjiastuti (Susi Air), PT. Airfast Indonesia dan PT Marta Buana Abadi.

Menurut data realisasi penerbangan terhadap target frekuensi dan penumpang diangkut tahun anggaran 2017 posisi Januari hingga Juli 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan pelayanan angkutan udara perintis sebanyak 11.729 frekuensi dari target awal sejumlah 12.858 frekuensi dan sudah mencapai 91% dengan mengangkut penumpang 59% berjumlah 82.726 penumpang dari target 139.228 penumpang.

Pada tahun Anggaran 2018, jumlah rute yang dilayani direncanakan akan meningkat menjadi 218 rute, termasuk dengan 42 rute merupakan usulan baru. Selain itu, jumlah KPA selaku koordinator wilayah akan dioptimalisasi menjadi 23 koordinator wilayah.

Menurut Kristi, peningkatan jumlah rute ini sejalan dengan peranan penting angkutan udara perintis yaitu memberikan aksesibilitas daerah terpencil atau pedalaman yang tidak atau belum terhubungi oleh moda transportasi lain.

Selain itu juga membentuk konektivitas jaringan rute penerbangan yang menghubungkan rute utama ataupun rute pengumpan dalam penyelenggaraan angkutan udara nasional.

Kristi mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan angkutan udara perintis. Pertama, usulan rute perintis untuk tahun anggaran 2018 harus sesuai dengan kriteria rute perintis yang tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 79 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Kedua, KPA wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Direktorat Angkutan Udara dan tembusan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap satu bulan secara manual atau melalui jaringan internet.

Ketiga, KPA wajib melakukan evaluasi penyelenggaraan angkutan udara perintis dan subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak dan/atau pelaksanaan program jembatan udara setiap enam bulan serta melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.

Keempat, operator pelaksana wajib mengisi Log Book sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara manual atau melalui jaringan internet dan melaporkannya kepada KPA paling lama 10 hari sejak pelaksanaan angkutan udara perintis.

Kelima, segera melaksanakan lelang tidak mengikat agar pelayanan angkutan udara perintis tidak terhenti pada awal tahun anggaran 2018.

Keenam, untuk rute-rute perintis yang kemungkinan akan diterbangi diatas permukaan air dengan pesawat single engine, harus ada risk assessment antara operator pelaksana dengan direktorat teknis terkait.

Ketujuh, tingkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pemangku kepentingan lainnya untuk pelaksanaan angkutan udara perintis kargo.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso berpesan kepada koordinator wilayah agar lebih mencermati rute-rute yang akan diterbangi oleh penerbangan perintis. Adapun tugas koordinator wilayah selanjutnya mempersiapkan kesinambungan pelaksanaan program angkutan udara perintis dan subsidi angkutan kargo pada tahun berikutnya.

Ada tiga wilayah sebagai penyelenggara program Jembatan Udara yang akan melayani rute penerbangan perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo.

Hal itu tercantum dalam rancangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP. 233 Tahun 2017 tanggal 11 September 2017 tentang Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo Serta Penyelenggara Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Untuk Angkutan Udara Perintis Kargo.

Sebagai panduan pelaksanaan program realisasi Jembatan Udara Kemenhub telah menegaskan tiga prioritas utama. Pertama, akan ada 12 rute angkutan udara Perintis Kargo yang menghubungi 15 Kota dengan empat rute pada wilayah Timika, Wamena, dan Dekai.

Kedua, akan ada subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak Pesawat Udara Untuk Angkutan Udara Perintis Kargo  di wilayah Wamena dan Dekai.

Ketiga, akan ada subsidi Angkutan Udara Kargo untuk satu rute yang menghubungi dua Kota pada wilayah Papua yaitu Timika dan Wamena.

Program jembatan udara merupakan komplemen dari program tol laut yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam mendukung sisi angkutan logistik yang diharapkan dapat mendukung bagi upaya penurunan harga sembako di wilayah pedalaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper