Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 6 OKTOBER: Jokowi Minta Harga Listrik Murah, Kendal & Gresik Lokasi Alternatif

Berita mengenai Presiden Joko Widodo yang menginginkan efisiensi dalam pembangkit listrik 35.00 megawatt menjadi sorotan sejumlah media massa hari ini, Jumat (6/10/2017).
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9)./ANTARA-Didik Suhartono
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai Presiden Joko Widodo yang menginginkan efisiensi dalam pembangkit listrik 35.00 megawatt menjadi sorotan sejumlah media massa hari ini, Jumat (6/10/2017).

Berikut ringkasan topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

Kendal & Gresik Lokasi Alternatif. Pemerintah menyiapkan Kendal, Jawa Tengah dan Gresik, Jawa Timur sebagai dua lokasi alternatif—selain mengandalkan wilayah Karawang—untuk dijadikan kawasan industri khusus bagi produsen otomotif, saat ini. (Bisnis Indonesia)

Jokowi Minta Harga Listrik Murah. Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat menerapkan efisiensi dengan perhitungan yang matang dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt. (Bisnis Indonesia)

2 Holding Siap Tahun Ini. Dua holding Badan Usaha Milik Negara akan rampung pada akhir tahun ini yakni, pertambangan dan migas, sedangkan holding perbankan ditargetkan menjadi tahun depan. (Bisnis Indonesia)

Skema Keberatan Perlu Diubah. Skema keberatan yang berlaku dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinilai memicu kenaikan jumlah piutang pajak seiring dengan lonjakan kasus sengketa pajak. (Bisnis Indonesia)

Valuasi Jadi Daya Tarik. Saham-saham di sektor perkapalan menawarkan valuasi menarik dan potensi kenaikan harga tinggi pada masa mendatang. (Bisnis Indonesia)

Batasan Properti Asing Dilonggarkan. Kabar baik bagi para ekspatriat dan pengusaha properti di Tanah Air. Pemerintah akan memperlonggar batasan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Lewat revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan, WNA bisa memiliki properti hak guna bangunan (HGB), dari sebelumnya hanya hak pakai. (Kontan)

Kena Pajak, Investasi Emas Tetap Menarik. Beban pajak pada pembelian emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diprediksi tak mengurangi minat investasi logam mulia. Maklum, selain berfungsi sebagai aset lindung nilai, emas batangan juga likuid. (Kontan)

HGB Asing Melanggar UU Agraria. Pada prinsipnya, RUU Pertanahan atau Agraria merupakan lex specialis atau aturan bersifat khusus dari Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Aturan tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan UUPA yang menjadi aturan yang bersifat umum atau lex generalis. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper