Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Ajukan Perpanjangan Izin Melaut Nelayan Kapal Bagan

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat kembali mengajukan kelonggaran bagi nelayan kapal bagan di daerah itu, dengan perpanjangan izin melaut yang akan berakhir pada Desember tahun ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat kembali mengajukan kelonggaran bagi nelayan kapal bagan di daerah itu, dengan perpanjangan izin melaut yang akan berakhir pada Desember tahun ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri menyebutkan akan mengajukan perpanjangan izin melaut bagi nelayan bagan di Sumbar.

“Seperti sebelumnya, kami ajukan perpanjangan izin lagi untuk nelayan bagan di Sumbar,” katanya, Selasa (3/10/2017).

Menurutnya, meski peluang direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI masih terbuka, perpanjangan izin perlu diajukan mengingat masa berlaku izin saat ini habis pada Desember.

Dia mengungkapkan tim dari kementerian sedang melakukan kajian terhadap alat tangkap bagan yang digunakan nelayan Sumbar, untuk kebutuhan dilakukan revisi.

Sebelumnya, nelayan di Sumbar meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan merevisi Permen No.71/2016 tersebut.

Indra, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Padang menyebutkan ketentuan dalam beleid tersebut, mengharuskan nelayan kapal bagan di Sumbar untuk mengganti peralatan tangkapnya.

“Kalau mengikuti Permen 71 itu, nelayan bagan di Sumbar tidak bisa lagi melaut, semua alat tangkap kami tidak bisa dipakai,” ujarnya.

Dia mengatakan kapal bagan di Sumbar menggunakan kapal kayu tradisional dengan ukuran mesin bervariasi, mulai dari yang kecil 10 GT ke bawah hingga dengan mesin rata-rata 30 GT dan 40 GT.

Menurutnya, beleid yang mengatur ketentuan jalur penangkapan dan alat tangkap yang digunakan itu, dapat mematikan profesi nelayan kapal bagan di Sumbar. Sebab, tidak mudah untuk mengubah tradisi yang jalan turun terumun dan mengganti peralatan tangkap yang berbiaya mahal.

Indra mencontohkan, untuk penggunaan jaring, nelayan menggunakan nilon dengan memakai mata kail ukuran 4 mm (milimeter). Sedangkan isi Permen No.71/2016 mensyaratkan penggunaan mata jaring 2 inchi dengan benang yang tidak sesuai untuk kapal bagan kayu.

“Sumbar ini kan umumnya nelayan tradisional, melautnya juga tidak jauh-jauh, hanya di wilayah Sumbar saja. Kami minta ada kekhususan lah, karena tidak bisa mengikuti Permen itu, tidak bisa dipake alat tangkap kami,” jelasnya.  

Dia mengungkapkan jumlah nelayan dengan kapal bagan di daerah itu mencapai 8.000 nelayan dari 400 an kapal, mencakup kawasan Kota Padang, Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, dan Pasaman Barat.

Masing-masing kapal setidaknya beranggotakan 20 nelayan. Artinya, jika satu nelayan menghidupi tiga orang saja maka ada sekitar 32.000 jiwa yang menggantungkan hidupnya dengan kapal bagan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebutkan perpanjangan izin adalah opsi terakhir, jika revisi Permen N0.71/2016 tidak bisa dilakukan.

“Ada ribuan nelayan yang menggantungkan hidup dari kapal bagan ini, maka kalau revisi belum benar-benar bisa dilakukan, kami ajukan perpanjangan izin,” katanya.

Untuk diketahui, Sumbar sudah dua kali mendapatkan kelonggaran dari penerapan beleid tersebut yang seharusnya diberlakukan pada Januari lalu. Yakni, pertama, kelonggaran diberikan hingga Juni 2017, kemudian diperpanjang hingga Desember 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper