Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha mengusulkan pemerintah untuk menetapkan insentif perpajakan yang berpihak terhadap kegiatan produksi manufaktur.
Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik Ali Soebroto mengusulkan pemerintah mulai menggulirkan tax rebate kepada pabrikan yang mengekspor produknya.
“Saya mengusulkan pemerintah mulai coba menerapkan insentif tax rebate,” ujar Ali dalam Rakornas Kadin 2017 di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menurutnya, insentif perpajakan tersebut lebih menarik ketimbang tax allowance. Basis penghitungan potongan pajak pada tax rebate merujuk kepada pajak pertambahan nilai. Sementara itu, objek pemotongan pada tax allowance dan tax holiday merupakan pajak penghasilan badan.
“Masalahnya manfaat tax allowance dan tax holiday itu hanya terasa pada industri bermargin tinggi karena basis objeknya adalah PPh. Sementara itu, insentif tax rebate itu before bottomline karena related kepada PPN, dampaknya langsung memotong harga akhir penjualan,” ujarnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah membahas pengubahan basis penghitungan insentif pajak kepada sektor manufaktur. Penghitungan besaran tax allowance maupun tax holiday yang awalnya bergantung besaran nilai investasi, bakal beralih bergantung kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.
“Fasilitas insentif perpajakan berbasis penyerapan tenaga kerja. Itu salah satu bentuk keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja,”
Menurutnya, pemerintah juga memberi insentif berbasis riset dan pengembangan kepada industri yang membangun pusat pelatihan dan politeknik. “Bagi yang mau ikut program vokasi, pembangunan politeknik juga kami kasih tax allowance.”