Bisnis.com, JAKARTA — Sebuah surat resmi yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan lagi-lagi bocor. Setelah surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada PT PLN (Persero) terkait posisi utang dan risiko fiskal, kali ini surat dari CEO Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson kepada Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Dalam surat yang telah beredar luas tersebut, Freeport mengajukan keberatan atas tiga posisi yang diambil pemerintah pascanegosiasi dan persetujuan PT Freeport Indonesia. Surat ini ditandatangani langsung oleh Adkerson pada 28 September 2017.
Berdasarkan surat itu pula, tertulis bahwa posisi pemerintah yaitu, satu, divestasi saham 51% Freeport bisa diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Adapun, Freeport menyatakan telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah tentang jangka waktu penyelesaian divestasi.
“Freeport telah mengajukan agar langkah divestasi pendahuluan dilaksanakan sesegera mungkin melalui penawaran saham perdana (IPO) dan divestasi secara penuh akan dilakukan dengan cara bertahap dalam periode yang sama berdasarkan peraturan pemerintah,” kata Adkerson dalam surat itu.
Poin kedua, Freeport menolak valuasi atau perhitungan pemerintah. Pemerintah, kata Freeport, melakukan perhitungan saham sebesar 51% hanya berdasar pada hasil kegiatan usaha pertambangan hingga 2021 atau berakhirnya masa Kontrak Karya Freeport.
Sementara, Freeport bersikukuh melakukan valuasi dengan memasukkan nilai bisnis hingga 2041. Hal ini, kata Adkerson, telah sesuai dan mencerminkan nilai pasar secara wajar serta menggunakan standar perhitungan internasional untuk perusahaan pertambangan.
Ketiga, Freeport menolak menerbitkan saham baru sesuai keinginan Pemerintah. Dalam surat tersebut, CEO Freeport McMoran Inc. menyatakan tetap akan melakukan pengurangan saham atau divestasi PTFI melalui penjualan saham induk atau mitra dengan sevelumnya melakukan perhitungan kapitalisasi PTFI.
“Penerbitan saham baru akan mengakibatkan pembengkakan investasi bagi peserta dari Indonesia untuk mencapai angka 51%. Hal ini juga membuat overkapitalisasi Freeport sekaligus membuat struktur modal menjadi tidak efisien.”
Hingga beberapa jam sejak surat ini bocor, baik pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi pengampu kebijakan pertambangan dan Kementerian Keuangan selaku Otoritas Fiskal belum memberikan komentar.