Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara tentang risiko fiskal pembiayaan PT PLN dalam membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Menanggapi surat tersebut, pihak Kementerian BUMN menyatakan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-781/MK.08/2017 tanggal 19 September 2017 merupakan perhatian dari
Kementerian Keuangan atas penerapan tata kelola yang pruden dan sehat, dalam bentuk pemberian awareness adanya potensi risiko sehingga dapat disiapkan mitigasi yang tepat agar Program dapat tereksekusi dengan baik.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan PT PLN (Persero) dalam porsi korporasi telah menyiapkan langkah untuk memenuhi pendanaan di antaranya melakukan revaluasi aset, meningkatkan produktivitas aset existing, efisiensi operasi dan pengadaan barang dan jasa.
"Kebutuhan pendanaan melalui pinjaman diutamakan untuk dipenuhi dari lembaga multilateral development bank guna mendapatkan cost of fund lebih murah dan penarikan pinjaman disesuaikan dengan progress kemajuan proyek," katanya, Rabu (27/9/2017).
Kondisi likuiditas PT PLN selalu dijaga untuk mampu mendanai operasi perusahaan dan pemenuhan kewajiban terhadap kreditur, baik kreditur perbankan maupun pemegang obligasi perusahaan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa PT PLN mempunyai posisi sangat strategis bagi pembangunan perekonomian.
Baca Juga
Program 35 GW merupakan program infrastruktur strategis untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan masih mengkonsolidasikan surat tersebut. Ia pun memberikan tiga poin catatan terkait persoalan PLN itu.
Pertama, PLN melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, volume penjualan dan bauran energi. “Target di 2017 bahwa pangsa pasar primer BBM pada pembangkit listrik sebesar 4,66%,” katanya.
Kedua, komponen perhitungan Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP) dan biaya yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen telah dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2017. Hal itu juga sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketiga, Kementerian ESDM telah mengeluarkan beberapa regulasi agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan mendapatkan harga yang wajar. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Nomor 49 tahun 2017, Peraturan Menteri Nomor 45 tahun 2017, Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2017, Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat dari Menteri Keuangan itu diduga bocor dan pihak Kemenkeu akan menyelediki siapa pelaku pembocornya. Isi Surat Menteri Keuangan kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN tentang kondisi PLN dapat diklik di sini.