Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi Forum Pengguna Lelang Gula Dwiatmoko Setiono menilai skema lelang gula justru menimbulkan distorsi bagi tata niaga komoditas itu. Pasalnya, kebijakan itu bisa menambah beban biaya bahan baku hingga 30%.
Selain itu, IKM menurutnya juga bakal kesulitan mengakses produsen gula rafinasi. Kondisi itu disebabkan oleh jumlah pabrik yang terbatas sedangkan keberadaan IKM tersebar di berbagai wilayah.
Ketua Umum Forum Transparansi Gula Nasional Supriyanto Sardjowikarto mengatakan IKM tidak memiliki masalah dalam mengakses gula rafinasi. Biasanya, para pelaku memesan bahan baku tersebut secara kolektif melalui koperasi.
“Sekarang harga yang kami beli sudah termasuk pajak dan biaya transportasi tetapi dengan lelang malah bakal menambah biaya karena belum termasuk biaya tersebut,” paparnya di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Dalam perjalanan aturan skema lelang gula rafinasi, beberapa aturan terkait buyers alias pembeli telah diubah oleh pemerintah seperti proses penyerahan barang. Semula, pembeli diwajibkan menanggung biaya pengiriman dari gudang penjual ke gudang pembeli atau disebut sistem loco gudang sedangkan dalam aturan baru pembeli dapat memilih pula model sebaliknya.
Dalam proses lelang, para pembeli tidak dikenakan biaya sama sekali. Pengenaan hanya dilakukan untuk pemesanan produk gula rafinasi dengan kategori khusus yang semula diatur sebesar Rp3 juta diturunkan menjadi Rp1 juta.
Besaran jaminan dalam aturan lelang gula rafinasi yang baru diubah dari 10% menjadi 5%. Bentuk penjaminan yang semula hanya uang dan deposito ditambah dengan satu jenis yakni insurance bond.
Pengaturan lainnya yang ditambahkan adalah proses pengambalian gula rafinasi dari produsen kepada pembeli. Hal tersebut sebelumnya tidak diatur kemudian dalam pengaturan baru ditetapkan paling lambat dua minggu setelah barang diterima gudang pembeli.