Bisnis.com, JAKARTA - Proses lelang gula kristal rafinasi (GKR) dinilai tidak berpihak kepada industri kecil dan perusahaan PT Pasar Komoditas Jakarta dinilai belum berpengelaman sebagai penyeleggara lelang.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengawasi keputusan penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang GKR.
"Kenapa perusahaan yang belum berpengalaman ditunjuk sebagai penyelenggara lelang. Keptusan mereka juga tidak berpihak kepada UKM," katanya, melalui siaran pers, Senin (25/9).
Anggota Komisi Perdagangan Inas Nasrullah Zubir mengatakan proses lelang gula kristal rafinasi itu diatur melalui Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2017 ini juga dinilai cacat hukum.
Penunjukan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang yang didirikan pada tahun 2016 bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015, Pasal 19b, tentang Kemampuan Teknis dan Menajerial Penyedia Barang dan Jasa.
"Pemerintah, seharusnya, menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai institusi yang mengurus proses lelang."
Seperti diketahui, Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebelumnya telah menetapkan waktu bergulirnya lelang adalah 15 Juni 2017. Namun, akibat adanya masukan dari sejumlah pihak serta keterbatasan waktu sosialisasi maka akhirnya dilakukan penundaan.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Permendag No. 40/M-DAG/PER/3/2017 atas Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Dalam beleid itu, lelang GKR disebut bakal dimulai pada Oktober 2017.
Kementerian Perdagangan memprediksi jumlah gula kristal rafinasi untuk industri yang diperdagangkan dalam lelang diperkirakan mencapai 3,5 juta ton.