Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Monopoli Gas, KPPU Diminta Hadirkan Saksi Kredibel

Majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk menghadirkan saksi yang kredibel dalam sidang lanjutan dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Medan, Sumatra Utara.
pipa gas./ANTARA
pipa gas./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk menghadirkan saksi  yang kredibel dalam sidang lanjutan dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Medan, Sumatra Utara.

Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal mengatakan, dihadirkannya saksi yang kredibel dalam persidangan dimaksudkan agar dari keterangannya diperoleh informasi yang utuh, demi mengungkap penyebab tingginya harga jual gas di Medan.

“Kami tidak ingin reputasi KPPU cidera karena menghadirkan saksi-saksi yang tidak kredibel. Jadi jangan sampai mengada-ada dalam kasus dugaan monopoli, apalagi ini berkaitan dengan tugas dan wewenang pemerintah yang memang dipercayakan ke BUMN seperti PGN,” ujar Refrizal di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Refrizal menambahkan, lantaran merupakan perpanjangan pemerintah maka sudah sepantasnya PGN terhindar dari tuduhan praktik monopoli yang disangkakan KPPU. Sebab, katanya, mengacu pada sejumlah aturan yang ada, pemerintah berhak mengatur harga untuk beberapa komoditas yang dirasa penting demi kepentingan negara.

“Jadi jangan salahkan BUMN karena mereka itu perpanjangan tangan negara. Saya pikir BUMN juga tidak akan menaikkan harga dengan seenaknya karena mereka dikontrol oleh pemerintah dan DPR,” imbuh legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan melanjutkan Persidangan Perkara Nomor  09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatra Utara. Dalam sidang terakhir, didapatkan informasi bahwa manajemen PGN selalu menginformasikan lebih dulu ke konsumen sebelum menaikkan harga jual gas.

Salah satu sosialisasi di antaranya kenaikan harga jual gas yang dilakukan manajemen pada pertengahan 2015. Di mana kenaikan harga jual terjadi lantaran terdapat peningkatan harga beli gas oleh PGN yang diperoleh dari wilayah Sulawesi menjadi US$13 per mmbtu dan Pertamina senilai US$8 per mmbtu.

Yang menarik, bersamaan dengan naiknya harga jual gas PGN sejumlah konsumen pun mengaku pernah ditawarkan gas bumi oleh PT Pertagas Niaga yang diketahui merupakan salah satu perusahaan yang juga berbisnis gas di Medan. Namun, karena membutuhkan banyak lahan untuk proses evaporasi, saksi pun menolak menerima tawaran PT Pertagas Niaga.

"Kami tidak keberatan dengan kenaikan yang diterapkan pada 2015 karena bila dibandingkan dengan bahan bakar lain seperti solar, harga gas itu masih lebih efisien dan lebih bersih. Walaupun harga yang ditawarkan PGN lebih mahal karena pada waktu itu sekitar US$12 sedangkan Pertagas US$10—US$11 per mmbtu, kami menolak tawaran Pertagas karena untuk proses evaporasi itu membutuhkan investasi lahan yang besar seluas 100 m x 200 m," ujar saksi yang merupakan manajemen PT Surya Buana Mandiri.

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya pun mengaku tak keberatan terkait dengan adanya penerapan batas minimal dan maksimal yang termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang diteken perusahaannya dengan PGN.

"Kami juga pernah mengalami tekanan yang disalurkan di bawah kontrak satu hingga tiga barang, namun tidak sampai mengganggu produksi di pelanggan. Di dalam kontrak juga dijelaskan dan diatur tentang keadaan kahar," imbuhnya.

Hingga kini, majelis hakim KPPU belum berhasil mendapatkan bukti-bukti kuat terkait dengan adanya praktik monopoli yang dilakukan perusahaan gas bumi pelat merah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper