Bisnis.com, JAKARTA--Ruang pengembalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau cost recovery semakin sempit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Dalam rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/9/2017), disepakati bahwa pagu cost recovery sebesar US$10 miliar.
Adapun, berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Agustus 2017, cost recovery yang terealisasi US$7,22 miliar dari target US$10,4 miliar.
Sementara, bagian pemerintah sebesar US$8,14 miliar dan bagian kontraktor sebesar US$2,87 miliar. Namun, diperkirakan realisasinya akan melampaui target yakni menjadi US$10,7 miliar.
Padahal, semula diusulkan agar pada 2018 biaya yang dikembalikan pemerintah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebesar US$11,39 miliar. Angka ini merupakan asumsi efisiensi dari angka awalnya sebesar US$13,29 miliar.
Alasannya, beban biaya depresiasi yang bertambah dengan onstream-nya Lapangan Jangkrik, Blok Muara Bakau dan Blok A di Aceh.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial mengatakan Banggar menggunakan asumsi perubahan kebijakan dari cost recovery ke gross split sehingga pemerintah tak lagi mengeluarkan biaya pengembalian kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam memangkas pagu cost recovery tahun depan.
Dia menyebutKAN, dalam rapat telah dijelaskan bahwa dampak pengurangan pagu cost recovery dari penerapan gross split belum bisa dirasakan tahun depan. Alasannya, baru satu wilayah kerja yang menggunakan kontrak baru jenis itu yakni Blok Offshore North West Java (ONWJ).
"Mereka juga berharap bahwa dengan perubahan kebijakan cost recovery ke gross split padahal kita sudah sampaikan bahwa baru ONWJ [yang pakai gross split], baru satu," ujarnya usai menghadiri rapat di Banggar, Senin (18/9/2017) malam.
Menurutnya, dengan mengecilnya ruang cost recovery dalam RAPBN 2018, efisiensi harus dilakukan agar tetap bisa mencapai target produksi siap jual atau lifting minyak dan gas bumi. Kecilnya ruang cost recovery akan semakin menentukan apakah kegiatan yang direncanakan baik eksplorasi maupun eksploitasi bisa terealisasi.
Dalam rapat, telah ditetapkan lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari (bph), lifting gas 1,2 juta barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/boepd) harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$48 per barel dan kurs Rp13.400.
Untuk penerimaan negara, totalnya ditarget Rp124,59 triliun dengan Rp38,13 triliun berasal jadi pajak penghasilan (PPh) dan Rp86,43 triliun berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Angka yang disepakati lebih besar dari yang diusulkan yakni totalnya ditarget Rp118,95 triliun dengan PPh sebesar Rp35,92 triliun dan PNBP sebesar Rp83,02 triliun.
"Makanya tadi catatannya di Banggar, SKK Migas agar melakukan langkah-langkah efisiensi karena sudah ditekan jadi US$10 miliar," katanya.