Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas untuk Pembangkit Listrik pada 25 Juli 2017. Beleid itu merupakan revisi dari Permen ESDM No. 11/2017 yang terbit pada awal 2017.
Pada intinya, regulasi itu mengatur soal pasokan gas untuk pembangkit listrik. Tidak secara gamblang mengatur soal impor gas.
Dalam Pasal 8, ayat (1) Permen ESDM No. 45/2017, disebutkan bahwa PLN dan pengembang listrik swsta dapat membeli gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik dengan harga paling tinggi 14,5% dari harga minyak Indonesia (ICP). Jika saat ini ICP US$50 per barel, harga gas maksimal di pembangkit listrik adalah US$7,25 per MMBtu.
Pada ayat (2) berbunyi, dalam hal PLN dan pengembang listrik swasta tidak mendapatkan gas bumi melalui popa di pembangkit listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% dari ICP, sepanjang terdapat akses atau perencanaan untuk membangun fasilitas penerima LNG, PLN dn pengembang dapat melakukan beberapa hal.
Pertama, PLN dan pengembang swasta dapat membeli LNG di pembangkit listrik di bawah penawaran harga gas pipa (gas yang dialirkan melalui pipa).
Kedua, dalam hal terdapat harga LNG domestik di pembangkit listrik sama dengan harga LNG impor di pembangkit listrik, PLN dan pengembang wajib membeli LNG dalam negeri.
Ketiga, dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua tidak tercapai, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk tenaga listrik.
Artinya, jika ada LNG impor yang harganya di bawah 14,5% ICP ketika sampai di pembangkit listrik, sedangkan harga LNG dan gas pipa di dalam negeri di atas 14,5%, PLN dan pengembang boleh impor LNG.
Pertanyaan banyak pihak, apakah LNG impor lebih murah dibandingkan dengan LNG domestik atau gas pipa? Jawaban ini bisa iya atau tidak. Trader gas di luar negeri bisa menjual dengan harga murah karena mereka melakukan kontrak dalam jangka panjang dengan volume besar sehingga mendapatkan harga relatif rendah.
Mari melihat kondisi saat ini ketika ICP US$50 per barel. PLN atau pengembang listrik swasta boleh impor LNG dengan harga maksimal US$7,25 per MMBtu di lokasi pembangkit listrik. Harga itu sudah termasuk biaya pengangkutan, biaya regasifikasi, dan biaya lain jika disalurkan kembali melalui pipa gas. Sepertinya agak sulit untuk bisa mendapatkan harga LNG impor di lokasi pembangkit sebesar US$7,25 per MMBtu mengingat banyak komponen biaya lain.