Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan mengingatkan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan tiga sumbu atau lebih akan kembali berlaku pada Minggu (3/9/2017) setelah pembatasan tidak diberlakukan sejak Jumat (1/9/2017) pukul 12.01 WIB.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan, pembatasan operasional truk tersebut untuk menghadapi arus balik lebaran Iduladha 2017
"Truk tiga sumbu dilarang untuk arus mudik itu kemarin dari mulai Kamis pukul 12.00 WIB sampai Jumat pukul 12.00 WIB, ada window time hingga Sabtu (2/9), Minggu (3/9) pelarangan mulai pukul 06.00 WIB sampai malam sampai pukul 23.59 WIB itu (truk tiga sumbu) juga dilarang operasi," tegas Sugihardjo, dalam siaran pers yang diterima Bisnis pada Sabtu (2/9/2017).
Untuk itu, dia menambahkan pihaknya menghimbau para operator angkutan barang truk mematuhi aturan pembatasan operasional angkutan barang truk walaupun aturan tersebut dalam bentuk surat edaran.
Dia meyakini, pihak kepolisian akan menggunakan diskresi berupa penghentian sementara terhadap angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih jika terjadi kemacetan kalau angkutan barang truk tetap beroperasi pada periode larangan.
"Karena kalau juga berjalan pada periode larangan dan ruas-ruas larangan maka tentu pihak Kepolisian akan menggunakan diskresi apabila terjadi kemacetan maka truk tiga sumbu bisa dilakukan dua tindakan yaitu dihentikan operasi sementara ditampung di kantong-kantong parkir atau dialihkan rutenya, maka daripada mengganggu lebih baik menyesuaikan saja," ujarnya.
Untuk diketahui, dia menambahkan, saat ini PT Jasa Marga Tbk. memiliki tiga skenario guna mengantisipasi kepadatan arus balik menuju Jakarta pada Minggu (3/9/2017).