Bisnis.com, JAKARTA—Setidaknya ada dua langkah untuk melakukan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Perpres.
Dalam beleid itu, ada dua langkah yang akan dilakukan pertama yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end) dan penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.
Pertama terkait Satgas, nantinya terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
Nantinya, Satgas Nasional bertugas mengkoordinasikan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota dan memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya (end to end).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan.
Sedangkan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri dari Satgas Leading Sector (utama) dan Satgas Supporting (pendukung) bertugas melakukan penyelesaian perzinan yang menjadi kewenangannya serta menyediakan layanan pengaduan (help desk).
Baca Juga
Untuk Satgas Leading Sector bertanggungjawab melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha di sektornya dan melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha di sektornya.
Ke depan, Satgas Supporting bertugas memberikan dukungan untuk perizinan berusaha pada leading sector dan dapat pula berfungsi sebagai Satgas Leading Sector dalam bidang tertentu.
Satgas pada provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi Satgas Leading Sector dalam hal perizinan berusaha sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota.
Dalam hal ini setiap Satgas wajib menyampaikan laporan secara berkala. Satgas Leading Sector maupun Satgas Supporting menyampaikan laporannya kepada Satgas Nasional. Satgas Nasional menyampaikan laporannya kepada Presiden.
Kedua, tentang penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata, nantinya akan menyediakan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan pelaku usaha dalam waktu tertentu.
Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate), pelaku usaha memilih kawasan untuk tempat berusaha.
PTSP kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa akta pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada huruf a dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin Usaha.
PTSP berdasarkan checklist tersebut memproses pemberian fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pertanahan.
Setelah penandatanagan checklist yang merupakan perizinan sementara, pelaku usaha dapat melakukan pembebasan tanah dan melakukan konstruksi.