Bisnis.com, JAKARTA — Perlindungan konsumen dinilai tidak semata-mata bagi kepentingan konsumen namun bisa berdampak bagi kelancaran perekonomian.
Kementerian Perdagangan baru saja melantik 19 orang anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2017—2020.
Tim tersebut merupakan gabungan dari unsur tenaga ahli, akademisi, pemerintah, pelaku usaha, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Anggota tim dari unsur pelaku usaha Adhi S Lukman menilai perlindungan konsumen dapat mendukung kelancaran serta menciptakan perekonomian yang kondusif. Oleh karena itu, BPKN bukan semata-mata menitikberatkan pada kepentingan konsumen.
Adhi mencontohkan salah satu kasus yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha adalah pemalsuan produk. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi Indonesia.
Dengan adanya perlindungan konsumen, sambungnya, secara tidak langsung meningkatkan daya saing dunia usaha.
Baca Juga
“Pelaku usaha dan konsumen sama-sama dirugikan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (31/08/2017).
Penetapan anggota BPKN periode 2017—2020 tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 97/P Tahun 2017. Anggota BPKN periode 2013—2016 telah menyelesaikan masa baktinya pada Juli 2016.
Tim itu menerbitkan 84 saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait perlindungan konsumen.
Rekomendasi tersebut meliputi perdagangan/e-dagang, perumahan, periklanan, kelembagaan, telekomunikasi, pendidikan, transportasi, energi, kesehatan, keuangan, industri, dan pangan.