Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif cukai pada sektor tertentu dan menambah objek cukai baru guna mengejar target penerimaan cukai pada tahun depan.
Seperti diketahui, Pemerintah sudah enetapkan akan meningkatkan target penerimaan cukai menjadi senilai Rp155,4 triliun pada RAPBN 2018 atau 1,5% lebih besar dibanding target yang tercantum di dalam APBN-P 2017 senilai Rp153,165 triliun.
Berbagai cara akan dilakukan pemerintah guna mengejar target itu. Pada tahun depan, Pemerintah akan memungut cukai penggunaan kantong plastik. Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2018, dari kantong plastik, pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp500 miliar.
Dalam mengejar target cukai senilai Rp155,4 triliun pada RAPBN 2018, pemerintah bukan sekadar menambah objek cukai baru pada kantong plastik. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai pada tembakau dan alkohol pada tahun anggaran 2018.
Penerimaan cukai tembakau pada RAPBN 2018 ditarget senilai Rp148,23 triliun, lebih tinggi dari target di dalam APBN-P 2017 senilai Rp147,4triliun. Target penerimaan cukai dari etil alkohol dipatok sebesar Rp170 miliar dalam RAPBN 2018, dari sebelumnya senilai Rp147,9miliar di dalam APBN-P 2017.
Kenaikan target juga disasar pada objek cukai minuman mengandung etil alkohol. Pada RAPBN 2018 target penerimaan cukai dari MMEA dipatok senilai Rp6,5 triliun, dari sebelumnya senilai Rp5,5 triliun pada APBN-P 2017.
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2018, target kenaikan penerimaan sekaligus ditujukan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai.