Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi peraturan terkait harga jual listrik untuk menjaga kestabilan antara investasi dan efisiensi harga listrik konsumen. Namun, pelaku usaha masih meminta pemerintah merubah beberapa poin.
Salah satunya, atura soal peralihan saham dengan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena dinilai akan melalui sistem birokrasi yang panjang.
Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Suryadharma mengatakan, bisa saja pemerintah mengintervensi yang bersifat semena-mena.
"Pemerintah seharusnya menengahi masalah yang lain dan tidak ada nada intervensi," katanya menjawab bisnis, Jumat (11/8/2017).
Sejumlah pihak pengembang listrik swasta atau independent power producer masih meminta pemerintah merevisi regulasi yang mewajibkan aset pembangkit listrik diserahkan kepada negara setelah 30 tahun.
Skema itu disebut pola kerja sama build, own, operate, transfer (BOOT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no.10/2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Listrik.
Riza Husni, Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air Indonesia mengatakan, hal itu akan merugikan pengembang swasta atau independent power producer (IPP) khususnya yang membangun pembangkit dengan kapasitas rendah.
Dia menjelaskan, seharusnya pembangkit tidak diserahkan kepada negara dengan begitu saja. Pembangunan pembangkit menggunakan dana pinjaman dengan bunga yang tinggi.
"IPP membutuhkan biaya yang besar untuk membangun pembangkit listrik. Apalagi IPP yang kecil. Bagaimana IPP bsa menyerahkan asetnya begitu saja? Skema BOOT perlu dirubah."