Bisnis.com, JAKARTA - Konsumsi susu nasional terus meningkat hingga 5% setiap tahunnya dengan rata-rata konsumsi sebesar 17,2 kg per orang per tahun. Namun, angka tersebut masih tertinggal dibandingkan dengan rata-rata negara Asean sebesar 25 kg per kapita per tahun.
Dengan demikian, pemerintah akan berupaya mendorong terwujudnya konsumsi susu bagi masyarakat karena susu terbuktu sebagai sumber pangan kaya gizi.
Subandi, Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI mengatakan pemerintah mendorong terbentuknya produksi susu dengan harga terjangkau.
Menurut dia, produsen susu dapat melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal sebagai pemasuk bahan baku. "Dari kerja sama ini ada dua keuntungan yaitu, produsen mendapatkan pasokan bahan baku dan di saat uang sama kesejahteraan peternak sapi akan meningkat," kata Subandi, Selasa (8/8).
Selain itu, partisipasi aktif swasta ini dapat menunjang program pemerintah yakni pelaksanaan target SDGs yang telah ditetapkan Presiden melalui peraturan pemerintah. Seperti yang diketahui, peningkatan gizi masyarakat merupakan bagian dari target SDGs dan sejalan dengan RPJNM pemerintah. Hal ini juga sejalan dengan program strategis negara-negara Asean dalam Asean Strategic Action Plan for SMEs Development 2016-2015.
Staf Ahli Menteri bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir mengungkapkan pihaknya mendukung penuh upaya mengenjot pemenuhan nutrisi masyarakat melalui konsumsi susu.
Upaya ini, tambah Abdul, diharapkan akan berdampak positif bagi pelaku usaha susu mikro di Indonesia.
"Kalau kebutuhan konsumsi susu bisa dipenuhi dari peternak lokal tentu manfaatnya akan terasa sekali dan memperkuat posisi Indonesia di Masyarakat Ekonomi Asean," kata Abdul.
Saat ini, dia mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan peraturan yang mendorong kemitraan swasta dan peternak susu lokal.
"Dengan peraturan tersebut industri pengolahan susu bisa menyerap seluruh produksi yang berasal dari koperasi susu."
Dari data Bisnis, rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Susu telah disiapkan sejak awal Februari kemarin.
Salah satu pasal di dalam peraturan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Nantinya, kemitraan dituangkan dalam bentuk proposal yang memuat bentuk kerjasama, jangka waktu, pasokan dan permintaan susu yang dihitung oleh tim analisis, dan harga susu yang disepakati sesuai dengan komponen harga susu.