Beras Subsidi = Gorengan Bersubsidi (2)
Bisnis.com, JAKARTA - Aksi gerebek Satgas Pangan, yang dibentuk jelang Ramadhan dan Lebaran 2017, di gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), menjadi perhatian banyak pihak.
Namun, persoalannya agak berbeda dengan kisah penggerebekan di gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan beras di Jalan Diponegoro, Pungging, Mojokerto, Selasa (25/7/2017). Kali ini, dugaannya cukup banyak.
Ada yang mengatakan perusahaan itu menjual beras subsidi, membeli gabah dari petani dengan harga tinggi. Kemudian mengambil margin terlalu banyak. Bahkan ada yang menduga pembohongan label kandungan karbohidrat.
Namun, soal beras subsidi, Menteri Sosial Khofifah Indra Parawansa sudah menjawab. "Tidak ada beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) di gudang perusahaan itu…Beras Rastra [dulu Raskin] disubsidi pemerintah.." Ternyata, klaim Kemneterian Pertanian, beras subsidi itu karena benih dan pupuknya yang disubsidi,
Komen Mentan Amran langsung menarik keprihatinan alumnus IPB, pengamat pertanian dan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu. "Pandangan Mentan itu sebagai satu hal yang aneh. Pertama, soal beras subsidi. Pengertian beras subsidi yang benar adalah yang dibeli Bulog."
”Jadi, Bulog membeli, ditugasi pemerintah, untuk cadangan beras nasional ataupun untuk rastra. Dua, itu beras subsidi,” terangnya.
Sebab, jika beras yang dihasilkan dengan bantuan subsidi input juga berstatus subsidi, gorengan yang digoreng dengan gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah pun otomatis berstatus gorengan bersubsidi.