Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Regulasi Migas Berpotensi Pengaruhi Persepsi Kestabilan

Langkah pemerintah mengubah regulasi berpotensi mempengaruhi persepsi kestabilan di mata investor.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Langkah pemerintah mengubah regulasi berpotensi mempengaruhi persepsi kestabilan di mata investor.

Analis Hulu Minyak dan Gas Bumi Wood Mackenzie Johan Utama mengatakan regulasi apapun yang menambah birokrasi juga membatasi gerak pelaku usaha akan mengurangi minat investasi.

Berdasarkan data SKK Migas, pada semester I/2015, investasi yang tercapai sebesar US$7,74 miliar. Kemudian, pada semester I/2016 sebesar US$5,65 miliar.

Untuk 2017, di paruh pertama, investasi hulu migas 29% atau US$3,98 miliar dari target yakni US$13,8 miliar. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2016, capaian investasi hulu tahun ini lebih besar persentasenya namun lebih kecil capaian aktualnya dengan selisih US$1,67 miliar.

"Regulasi yang dianggap membatasi atau menambah kerumitan birokrasi di suatu sektor akan semakin mengurangi minat investor," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/7/2017).

Selain itu, dia menilai beberapa regulasi yang baru diterbitkan mendapat respons negatif dari pelaku usaha. Atas respons negatif pelaku usaha, katanya, pemerintah melakukan revisi peraturan. Sisi positifnya, dia menyebut pemerintah mau merespons keluhan pelaku usaha.

Di sisi lain, hal tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah terlalu terburu-buru membuat kebijakan sehingga hasilnya belum cukup menyelesaikan masalah. Dengan demikian, persepsi yang timbul justru rendahnya kestabilan regulasi di Indonesia.

"Dari satu sisi, bahwa pemerintah mau mendengarkan dan merespons tanggapan dari pelaku industri adalah yang positif, tapi di sisi lain, bisa menumbuhkan kesan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut kurang matang dan mempengaruhi persepsi mengenai kestabilan regulasi," katanya.

Terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan revisi beleid merupakan bukti pemerintah melakukan perbaikan. Oleh karena itu, beberapa Permen sedang dalam proses perubahan yakni Permen 11/2017 yang mengatur harga gas untuk sektor ketenagalistrikan, juga Permen 19/2015 untuk menerapkan regulated margin pada pelaku usaha di tingkat distribusi gas. Sementara, untuk Permen 12/2017 yang mengatur harga listrik dari energi bersih.

Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang telah memperingatkan jajaran menterinya agar berhati-hati dalam membuat kebijakan. Jangan sampai, regulasi yang terbit menghambat penanaman modal.

"Kan saya bilang semua permen, kita lihat. Sekarang juga kita lakukan perubahan kan [Permen] 11 diubah, 12 diubah, bener ya direvisi. [Permen] 19 tahun lalu, 2015 ya juga direvisi," katanya di Jakarta, Rabu (26/7/2017) malam.

Selain itu, pihaknya pun akan mengundang pelaku usaha untuk memberi saran dalam revisi Permen 42/2017.

Dalam beleid tersebut, Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menolak perubahan direksi. Padahal, penunjukkan direksi disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah diatur dalam Undang Undang Perseroan Terbatas No.40/2007.

Di sektor hulu minyak dan gas bumi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki wewenang untuk menolak peralihan saham dan peralihan saham partisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper