Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan agar tak ada lagi perbedaan definisi garam konsumsi dan garam industri. Stabilisasi harga cukup dilakukan dengan melarang impor seluruh jenis garam saat panen raya.
Selain itu, garam yang diimpor oleh kalangan industri juga tidak boleh merembes ke pasar garam konsumsi. Upaya pengendalian, kata Susi, akan mampu melindungi petani garam di satu sisi dan menyederhanakan prosedur impor saat produksi domestik kurang di sisi lain.
"Kemarin kami sudah rapat. Menteri perdagangan harus mengubah kode HS [menjadi] sama, baik industri maupun konsumsi sama saja," kata Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (24/7/2017) malam.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-Dag/Per/12/2015, nomor pos tarif garam konsumsi dan garam industri sebenarnya sama, yakni 2501.00.90.10. Namun, kedua jenis garam itu dibedakan menurut kandungan natrium kloridanya. Garam industri ditetapkan mengandung NaCl minimal 97%, sedangkan garam konsumsi ditetapkan mengandung NaCl minimal 94,7%, tetapi kurang dari 97%.
Susi berujar pembedaan kandungan NaCl itulah yang menjadi pangkal persoalan kasus impor garam yang menimpa PT Garam (Persero) bulan lalu. Akibat masalah itu pula, impor sulit dilanjutkan dan membuat harga garam melambung saat ini.
"Petani tidak panen, terus PT garam tidak impor lagi yang seharusnya sudah impor lagi. Kalau itu tidak diubah Permendag-nya, itu akan membuat siapa saja kena, seolah-olah salah kami lagi," ujarnya.
Susi mengatakan akan menugaskan kembali PT Garam mengimpor untuk mengisi kekosongan stok saat ini. BUMN pergaraman itu sebelumnya mengajukan usulan impor garam konsumsi tahap II sebanyak 151.000 ton setelah selesai merealisasikan impor 75.000 ton pada Mei.
Sementara itu, Direktur Jasa Kelautan KKP M. Abduh Nurhidajat saat dimintai keterangan, Selasa (25/7/2017), mengatakan tim verifikasi telah mengumpulkan data kondisi stok garam di sentra-sentra produksi. "Datanya masih dianalisis," katanya.
Sebelumnya dia mengatakan hasil pengumpulan data itu akan menjadi pertimbangan apakah KKP perlu menerbitkan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi atau tidak.