Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bahas Penyatuan Jenis Garam Konsumsi dan Industri

Pemerintah akan membahas penyatuan jenis garam konsumsi dan garam industri guna menyederhanakan aturan tata niaga impor komoditas itu.
Petani panen perdana garam pada musim olah tahun ini di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, rabu (5/7)./ANTARA-Saiful Bahri
Petani panen perdana garam pada musim olah tahun ini di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, rabu (5/7)./ANTARA-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan membahas penyatuan jenis garam konsumsi dan garam industri guna menyederhanakan aturan tata niaga impor komoditas itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengungkapkan akan dilakukan pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penyederhanaan tata niaga impor garam.

Salah satunya terkait aturan yang menyangkut jenis penggunaan garam.

“Idenya itu tidak membagi peruntukan karena pada dasarnya garam konsumsi dan garam industri itu sama. Intinya menyatukan pembagian garam,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (25/7).

Oke memaparkan saat ini pembagian peruntukan penggunaan garam hanya ada di Indonesia. Di negara lain, tidak ada pembagian antara garam konsumsi dan garam industri.

Dia menyebut akan mengadakan pertemuan untuk membahas penyederhanaan tata niaga garam dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (26/7/17).

“Jadi, kita harus duduk bersama dengan kementerian lainnya dan lihat dampaknya akan seperti apa.”

Oke memamparkan aturan main tertinggi untuk impor garam saat ini adalah Undang Undang (UU) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. 

“Jadi untuk izin impor garam saya mengikuti rekomendasi dari KKP,” jelasnya.

Seperti diketahui, Impor garam juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Aturan itu ditetapkan pada akhir 2015 dan mulai berlaku pada April 2016.

Dalam beleid tersebut, garam industri dan garam konsumsi dibedakan berdasarkan persentase kandungan natrium klorida (NaCl).

Untuk garam konsumsi, besara kandungan NaCl adalah paling sedikit 94,7% sampai dengan kurang dari 97% sedangkan untuk kebutuhan industri kandunganya adalah 97%.

Adapun perizinan impor garam konsumsi, hanya dilakukan oleh BUMN yang bergerak di bidang pergaraman saat terjadi gagal panen raya yang menyebabkan konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Rekomendasi impor garam konsumsi dikeluarkan oleh KKP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper