Bisnis.com, JAKARTA - GBCI atau Green Building Council Indonesia mencatat sejak Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau baru 260 gedung dengan luas 15 juta m2 di Jakarta yang sudah bersertifikat dari pemerintah.
Sedangkan, dari GBIC baru mengeluarkan 25 sertifikat. Bahkan, saat ini dari 900 gedung tinggi di Indonesia, GBCI baru menerima proposal dari sekitar 100 gedung untuk diproses.
Deputy for International Relation GBCI Prasetyo menyayangkan kondisi ini, sebab dalam kurun waktu yang bersamaan, di Singapura sudah ada sekitar 1.000 yang disertifikasi.
Padahal dirinya mengungkap, dari 25 gedung saja sudah dapat dilakukan penghematan konsumsi energi hingga 853 megawatt per tahun. Hal itu ekuivalen dengan pengurangan 605.000 emisi CO2 atau karbon dioksida atau setara dengan US$68 juta penghematan per tahun.
“Penghematan juga bisa dilakukan terhadap konsumsi air, yang diperkirakan mencapai 1 miliar liter per tahun, dan itu angka yang besar sekali," katanya, Senin (24/7/2017).
Prasetyo menambahkan bahkan, sebagaian negara maju menargetkan pada 2030 nanti upaya pengembangan bangunan hijau akan mulai memberikan timbal balik berwujud energi positif untuk bumi.
Namun, lagi-lagi Indonesia masih harus berjalan lambat dengan target seluruh bangunan gedung lama dapat menyelesaikan sertifikasi sampai 2050 nanti.