Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebaiknya ditingkatkan. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk merevisi threshold atau ambang batas PTKP.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan jika ambang batas PTKP ditingkatkan hal itu akan berdampak pada multiplier effect untuk penerimaan pajak di sektor lainnya.
“Saya kira soal PTKP ini jalan tengahnya justru harus dinaikkan. Memang dari pajak penghasilan pribadi ada risiko menurun, tapi multiplier effect ke penerimaan pajak lainnya justru meningkat, sebagian pendapatan masyarakat yang sebelumnya untuk membayar pajak justru bisa digunakan untuk konsumsi,” katanya kepada Bisnis pada Minggu (23/7/2017).
Menurutnya, meningkatkan ambang batas PTKP juga akan berdampak pada naiknya daya beli masyarakat.
Bhima menyebutkan penurunan PTKP bisa dilakukan ketika kondisi daya beli masyarakat stabil dan kinerja perekonomian sedang prima, oleh karena itu, dia menilai untuk saat ini momentum penurunan PTKP dirasa belum tepat.
“Momentum perubahan batasan PTKP untuk saat ini dirasa kurang tepat mengingat kondisi perekonomian sedang mengalami kelesuan. Kalau PTKP diturunkan atau disesuaikan dengan UMP tiap daerah tentu dampaknya akan sangat terasa ke masyarakat terutama menengah bawah, daya beli masyarakat yang sudah anjlok makin jatuh,” ujarnya.
Dia menuturkan walaupun tujuan perubahan PTKP dimaksudkan untuk mendorong penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio, namun waktu pelaksanaanya pun harus dikaji serius.
“Jangan sampai kebijakan perpajakan justru kontraproduktif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak,” ujarnya.