Bisnis.com, JAKARTA - Pengukuran kapal perikanan akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Perhubungan untuk mengatasi kelambanan proses yang dihadapi nelayan di beberapa daerah.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan kesepakatan mengenai pelimpahan pelaksanaan itu sesungguhnya telah dicapai antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan pada Maret.
Kala itu, KKP menyampaikan kesulitan yang dihadapi nelayan ketika hendak melakukan pengukuran kapal karena keterbatasan petugas ukur. Di sisi lain, KKP juga memiliki program pengukuran ulang kapal-kapal yang melakukan markdown (manipulasi ke bawah ukuran kapal), yang membutuhkan tenaga ukur yang banyak.
"Akhirnya beliau [Menko Perekonomian] berkenan ukur kapal diserahkan ke KKP saja," katanya, Senin (17/7/2017).
Menurut dia, otoritas masih ada di Kemenhub, sedangkan KKP hanya melaksanakan. Hingga Desember mendatang, transisi akan dilakukan. Kemenhub akan menempatkan personel-personelnya di KKP untuk melatih dan menyertifikasi pegawai-pegawai KKP.
Setelah itu, pegawai KKP akan beroperasi atas nama Kemenhub.
"Saya targetkan sampai akhir Desember proses transisi selesai. Jadi, Januari sudah bisa [dilaksanakan penuh oleh KKP]," jelas Sjarief.
KKP, lanjut dia, tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki populasi kapal perikanan. Data itu akan menentukan di titik mana KKP akan menempatkan juru ukur kapal.
Sebelumnya, Pemprov Jateng mengeluhkan keterbatasan jumlah petugas ukur kapal sehingga menghambat ukur ulang kapal-kapal cantrang di provinsi itu yang hendak meminta bantuan alat tangkap pengganti dari pemerintah atau mengajukan pembiayaan pembelian alat tangkap dari perbankan (Bisnis, 3/5/2017)