Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ukur Kapal Perikanan Bakal Diserahkan ke KKP

Pengukuran kapal perikanan akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Perhubungan untuk mengatasi kelambanan proses yang dihadapi nelayan di beberapa daerah.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengukuran kapal perikanan akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Perhubungan untuk mengatasi kelambanan proses yang dihadapi nelayan di beberapa daerah.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan kesepakatan mengenai pelimpahan pelaksanaan itu sesungguhnya telah dicapai antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan pada Maret.

Kala itu, KKP menyampaikan kesulitan yang dihadapi nelayan ketika hendak melakukan pengukuran kapal karena keterbatasan petugas ukur. Di sisi lain, KKP juga memiliki program pengukuran ulang kapal-kapal yang melakukan markdown (manipulasi ke bawah ukuran kapal), yang membutuhkan tenaga ukur yang banyak.

"Akhirnya beliau [Menko Perekonomian] berkenan ukur kapal diserahkan ke KKP saja," katanya, Senin (17/7/2017).

Menurut dia, otoritas masih ada di Kemenhub, sedangkan KKP hanya melaksanakan. Hingga Desember mendatang, transisi akan dilakukan. Kemenhub akan menempatkan personel-personelnya di KKP untuk melatih dan menyertifikasi pegawai-pegawai KKP.
Setelah itu, pegawai KKP akan beroperasi atas nama Kemenhub.

"Saya targetkan sampai akhir Desember proses transisi selesai. Jadi, Januari sudah bisa [dilaksanakan penuh oleh KKP]," jelas Sjarief.

KKP, lanjut dia, tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki populasi kapal perikanan. Data itu akan menentukan di titik mana KKP akan menempatkan juru ukur kapal.

Sebelumnya, Pemprov Jateng mengeluhkan keterbatasan jumlah petugas ukur kapal sehingga menghambat ukur ulang kapal-kapal cantrang di provinsi itu yang hendak meminta bantuan alat tangkap pengganti dari pemerintah atau mengajukan pembiayaan pembelian alat tangkap dari perbankan (Bisnis, 3/5/2017)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper