Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

27 Perusahaan Kantongi Izin Impor Garam Semester II-2017

Pemerintah mengeluarkan izin impor garam industri untuk 27 perusahaan pada periode semester II-2017.
Petani panen perdana garam pada musim olah tahun ini di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, rabu (5/7)./ANTARA-Saiful Bahri
Petani panen perdana garam pada musim olah tahun ini di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, rabu (5/7)./ANTARA-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan izin impor garam industri untuk 27 perusahaan  pada periode semester II-2017.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah menyetujui izin impor garam industri untuk kebutuhan periode semester II-2017. Hal itu menyusul telah dikeluarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya sudah dapat surat dari KKP yang memberikan persetujuan kepada Kemendag mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya di Jakarta, Senin (17/7).

Mendag mengatakan penerbitan izin tersebut kini telah selesai dan akan berlaku selama satu semester ke depan. Total sebanyak 27 perusahaan mendapatkan izin impor garam industri.

Seperti diketahui, aturan tertinggi untuk impor garam saat ini adalah Undang Undang (UU) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dengan demikian, proses impor garam memerlukan rekomendasi KKP.

Impor garam juga diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Aturan itu ditetapkan pada akhir 2015 dan mulai berlaku pada April 2016.

Dalam beleid tersebut, garam industri dan garam konsumsi dibedakan berdasarkan persentase kandungan natrium klorida (NaCl). Untuk garam konsumsi, besara kandungan NaCl adalah paling sedikit 94,7% sampai dengan kurang dari 97% sedangkan untuk kebutuhan industri kandunganya adalah 97%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper