Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akan Ada Upah Khusus Industri Padat Karya Untuk Empat Wilayah Ini

Pemerintah menyepakati penyusunan upah khusus untuk industri padat karya pada sektor garmen di empat kabupaten Jawa Barat.
Buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2017)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2017)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyepakati penyusunan upah khusus untuk industri padat karya pada sektor garmen di empat kabupaten Jawa Barat.
 
Saat ini, terdapat 98 perusahaan garmen dengan tenaga kerja mencapai 967.569 karyawan yang memiliki persoalan upah di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Depok.
 
Dalam rapat terbatas di Kantor Wapres, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan telah diputuskan adanya upah khusus untuk sektor garmen yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
 
“Sedang dihitung, karena nanti akan di SK-kan, yang jelas ini akan berlaku untuk empat kabupaten/kota itu saja,” katanya, di Kantor Wapres, Kamis (13/7/2017).
 
Aher menjelaskan penyesuaian upah dilakukan untuk memfasilitasi industri padat karya, khususnya garmen agar tetap bisa bersaing dan mencegah ancaman gulung tikar.
 
Seperti diketahui, implementasi PP 78/2015 tentang Pengupahan mengugurkan bentuk pengupahan sebelumnya, seperti upah sektoral dan upah industri padat karya di Jawa Barat. Semua daerah wajib mengikuti penghitungan upah minimum lewat PP ini.
 
Dampaknya, di empat kabupaten yang pekerjanya dikenakan upah padat karya tersebut mengalami kenaikan upah hingga 30% atau jauh lebih tinggi dari rata-rata industri padat modal yang hanya mengalami kenaikan 8,25%.
 
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pertemuan yang dihadiri oleh Menaker, Gubernur Jawa Barat, Apindo dan Serikat Pekerja Buruh tersebut dimaksudkan untuk mencari solusi agar industri garmen tetap kompetitif.
 
"Secara kewenangan akan kembali kepada pak Gubernur mengenai upaya untuk menjaga agar industri padat karya ini bisa tetap bertahan. Jangan sampai mereka ini hengkang, jangan sampai terjadi ada PHK," katanya.
 
Adapun, dalam rapat, Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan agar SK tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada bulan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper