Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permentan Ayam Ras Perlu Dikawal

Kalangan peternak unggas mandiri meminta pemerintah memperketat pengawasan pada perusahaan dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, untuk membangun Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.
Pedagang melayani pembeli ayam potong di pasar pagi Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (4/6)./Antara
Pedagang melayani pembeli ayam potong di pasar pagi Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (4/6)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan peternak unggas mandiri meminta pemerintah memperketat pengawasan pada perusahaan dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, untuk membangun Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.

Apalagi, RPHU sudah harus beroperasi pada 7 Desember 2017, sesuai ketentuan dalam Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Hartono mempertanyakan seberapa jauh pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Permentan tersebut. Khususnya, dalam membangun RPHU dengan fasilitas rantai dingin yang pada 7 Desember besok sudah harus beroperasi.

Sebab, dia menemukan masih ada perusahaan yang mencari lahan untuk RPHU, padahal tersisa empat bulan sebelum harus beroperasi 7 Desember besok. Sementara, pembangunan RPHU membutuhkan beberapa tahap seperti, penyiapan lahan, izin, pemasangan mesin, hingga beroperasi penuh.

Menurut dia, semestinya ini sudah disiapkan segera setelah permentan terbit. "Bagaimana pengawasan terhadap Permentan Nomor 61. Apalagi, batasnya 7 Desember ini. Harus diatur sanksinya bagi yang tidak bisa memenuhi ketentuan," tuturnya, Selasa (11/7) malam.

Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi menambahkan, perlu ada konsistensi dari pemerintah dalam pengawalan Permentan ayam ras. Perusahaan dengan produksi lebih dari 300.000 ekor per minggu, wajib memiliki RPHU dengan rantai pendingin.

Catatan Gopan, ada 14 perusahaan dengan kapasitas produksi lebih dari 300.000 ekor per hari. Dari jumlah ini, masih ada yang belum memenuhi ketentuan seperti diatur dalam Permentan ayam ras.

Menurut dia, jeda yang tersisa juga terlalu mepet untuk membangun sebuah RPHU. Maka, perlu dorongan pemerintah dengan memberi kemudahan perizinan pada perusahaan dalam mendirikan RPHU.

Dia juga berharap agar integrator besar yang telah memiliki RPHU untuk meningkatkan kapasitasnya dari RPHU yang sudah terbangun saat ini.

"Batasnya 7 Desember 2017 harus operasional. Kalau tidak, maka bagaimana langkah pemerintah. Kalau tidak ada teguran, artinya pemerintah tidak konsisten," katanya.

Begitu pula, produk yang dihasilkan semestinya diperuntukkan bagi pasar hotel, restoran, dan katering. Bukan sebaliknya, produk yang dihasilkan perusahaan itu justru masuk ke pasar becek yang akhirnya menganggu peternak unggas mandiri.

"Jika ini [RPHU] berjalan, akan terasa bagi peternak UMKM. Karena tekanan pada ayam hidup tidak seberat jika mereka mengupayakan RPHU. Segmentasi pasar juga berjalan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper