Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menjamin pabrik alat penangkapan ikan rekanan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak akan dirugikan oleh sistem baru bantuan penggantian cantrang tahun ini.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman mengatakan sistem uji coba tidak akan memengaruhi kontrak pembelian alat tangkap oleh KKP kepada pabrikan.
Jika setelah uji coba nelayan tidak cocok dengan alat tangkap yang diberikan pemerintah, instansinya atas seizin Itjen KKP akan mengalihkannya kepada daerah lain. KKP selanjutnya akan menukarnya dengan alat tangkap baru sesuai kebutuhan nelayan.
"Itu sudah bukan tanggung jawab pabrik lagi. Kan kami beli," kata Agus, Jumat (7/7/2017).
Sebelumnya, pabrik alat tangkap meminta penjelasan kepada KKP perihal sistem uji coba alat tangkap pengganti cantrang yang diterapkan tahun ini untuk tidak mengulang kejadian tahun lalu. Sebelumnya pada 2016, bantuan alat tangkap pemerintah ditolak oleh nelayan cantrang di beberapa daerah a.l. karena tidak cocok di karakteristik perairan setempat.
Sistem itu memantik pertanyaan pabrikan alat tangkap karena kontrak pengadaan alat tangkap dengan KKP mencakup pula distribusi oleh pabrikan ke penerima bantuan.
Baca Juga
Pabrikan meminta penjelasan tentang nasib alat tangkap yang sudah telanjur dibayar oleh pemerintah dan dikirimkan oleh pabrikan kepada nelayan, tetapi kemudian dikembalikan karena tak cocok.
"Jaring sudah dibeli kan enggak bisa dibatalkan pembayarannya. Apa kalau tidak cocok, batal dibeli?" ungkap Direktur PT Arteria Daya Mulia (Arida) Irawan Mulia Putra pada 3 Juli 2017.