Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Jenderal Tampar Petugas Avsec, Menhub Minta Pelaku Diproses Secara Hukum

Demikian bunyi cuitan Menteri Perhubungan Budi Karyadi Sumadi dalam akun twitter-nya #BudiKaryaS, menyikapi kasus penamparan yang dialami seorang petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Rabu pagi (5/7/2017).
/Twitter
/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - "Menyayangkan sikap arogansi kepada petugas Aviation Security di Bandara Sam Ratulangi Manado. Saya sudah minta agar segera lakukan upaya hukum.-BKS.

Demikian bunyi cuitan Menteri Perhubungan Budi Karyadi Sumadi dalam akun twitter-nya #BudiKaryaS, menyikapi kasus penamparan yang dialami seorang petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Rabu pagi (5/7/2017).

Sebagaimana diketahui, seorang wanita penumpang pesawat rute Manado-Jakarta, menampar seorang perempuan petugas Avsec Sam Ratulangi Manado yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap yang bersangkutan.

Sikap tegas Menhub tersebut kembali ditegaskan dalam pernyataan tertulisnya di laman dephub.go.id. "Agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara," katanya.

"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personel Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang".

Menhub mengemukakan pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa dan ini menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.

Hal itu dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini".

Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada personel Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan profesional.

“Saya mengapresiasi personel yang bertugas, yang dapat menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas, bahkan ketika memperoleh tindakan kekerasan, ini menjadi pemacu semangat personel Avsec lainnya,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper