Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Produk Tekstil Tertekan Kebijakan Pemerintah

Penjualan produk tekstil tertekan kebijakan pemerintah yang memperketat pengawasan terhadap pengusaha kena pajak usai berakhirnya masa amnesti pajak.
Pabrik tekstil/Antara-R. Rekotomo
Pabrik tekstil/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA — Penjualan produk tekstil tertekan kebijakan pemerintah yang memperketat pengawasan terhadap pengusaha kena pajak usai berakhirnya masa amnesti pajak.

Pabrikan tekstil menjadi tak bisa mendistribusikan hasil produksi ke toko ritel yang belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.

“Sudah dua tiga bulan ini, kalau kami distribusikan barang ke pengecer yang non PKP, langsung bisa dicurigai melakukan pidana perpajakan. Tapi kalau tidak bisa jual ke retail dan pengecer non PKP, ya terus kita jual barangnya ke siapa?” ujar Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat kepada Bisnis, Selasa (4/7/2017).

Menurutnya, penjualan produk tekstil sangat bergantung kepada ritel dan pengecer skala kecil yang tergolong di luar pengusaha kena pajak. Aturan yang berlaku saat ini, usaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai adalah usaha yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar. “Rata rata pengecer mereka jangankan sudah PKP, mungkin banyak yang punya NPWP saja belum.”

Penjualan Produk Tekstil Tertekan Kebijakan Pemerintah

Ade menyatakan petugas pajak memperketat pengawasan dengan menggali data transaksi penjualan pabrik tekstil dalam beberapa bulan terakhir. “Orang pajak ngejar data transaksi kita untuk cari bukti permulaan menjaring ritel dan pengecer. Sasarannya memang ritel dan pedagang, tapi kami yang di hulu diobok obok,” ujar dia.

Pengetatan pengawasan Ditjen Pajak itu juga yang membuat ritel dan pengecer enggan menyerap produk tekstil hasil pabrikan domestik. Menurutnya, ritel akhirnya memilih untuk melakukan pembelian produk tekstil dari importir. “Sudah diobok obok begitu akhirnya si ritelnya yang jadi tidak mau belanja hasil produksi kami,” ujar dia.

Menurutnya, penjualan pabrikan tekstil domestik anjlok sampai 30% karena kebijakan tersebut. “Belum pernah gudang kami sampai lebaran, baru tahun ini. Itu jelas sangat mengganggu penjualan yang sekarang sudah semakin pincang,” kata dia.

Ade meminta pemerintah untuk menaikkan batas pengusaha kena pajak supaya mendorong pengusaha ritel kecil tak terbebani pajak. “Jangan seperti sekarang tax amnesty baru kelar 2—3 bulan, setelah langsung yang kecil kecil itu dikejar kejar. Ya penjualan kami yang kena dampak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper