Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah bakal merilis Peraturan Presiden untuk memperketat aturan main bisnis ritel. Beleid tersebut akan mengatur pembatasan kepemilikan modal minimarket waralaba yang selama ini didominasi perusahaan ritel.
“Pengaturannya itu dibuat supaya jangan makin lama nanti pemiliknya itu hanya dikuasai beberapa tangan orang saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menggelar open house perayaan Lebaran di rumah dinasnya, Senin (26/6/2017).
Menurutnya, beleid itu juga mengatur batas bawah penyerapan minimum produk usaha mikro di ritel modern. Ketentuan itu bertujuan untuk memastikan pertumbuhan ritel modern tak menutup ruang gerak usaha mikro.
Sebab selama ini belum ada aturan bagi ritel modern untuk menyerap pasokan barang dari sektor UMKM. Dengan demikian, bisnis ritel ke depan bakal diarahkan untuk lebih banyak bermitra dengan UMKM setempat.
Di samping itu, rancangan payung hukum itu juga bakal mengatur zonasi ritel modern.
“Kita bukannya ingin menghambat perkembangan bisnis ritel. Tapi, bagi kita perlu dibuat aturan standarnya supaya tidak bisa dirikannya itu di area pemukiman, harus di jalan utama,” kata Darmin.
Darmin menyatakan bisnis ritel di Indonesia merupakan salah satu yang paling potensial di dunia. Sebab lokomotif penggerak ekonomi domestik begitu bertumpu kepada pertumbuhan konsumsi. “Bisnis ritel Indonesia salah satu yang paling berkembang di dunia, gak ada lawannya.”
Hanya saja, kinerja penjualan sektor ritel pada tahun ini diprediksi tak sebaik tahun sebelumnya.
”Kalau pertumbuhannya tidak setinggi waktu-waktu yang lalu mungkin itu benar, ya sedang melambat saja. Tapi tetap perkembangan sektor retail di sini itu yang paling pesat,” ujar dia.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia memproyeksikan pertumbuhan penjualan ritel tahun ini tak sebaik tahun lalu sebesar 8%—9%. Kuartal pertama 2017, pertumbuhan penjualan ritel sejalan dengan angka ekonomi sebesar 5%.