Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Facebook Berisiko Dikenai PPh Badan

Facebook berisiko dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25% setelah mendapat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Ilustrasi Facebook./Bloomberg-Chris Ratcliffe
Ilustrasi Facebook./Bloomberg-Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA--Facebook berisiko dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25% setelah mendapat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengenaan pajak juga dihitung sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Seharusnya ya iyalah [dikenakan PPh badan yang dihitung sejak tahun sebelumnya]," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/6/2017).

Dia menambahkan perlu adanya perundingan dengan beberapa pihak yang memuat rekam jejak bisnis tahun sebelumnya hingga benefit yang telah diperoleh. Pengenaan pajak tersebut dinilai sebagai hal yang wajar.

Darmin berpendapat tidak ada standar perhitungan yang akan ditetapkan secara umum. Hasil pengenaan pajak adalah murni hasil perundingan sejumlah pihak.

"Entah berapa lama [penghitungan pajak] ke belakang, paling tidak masa lalunya harus ada yang dihitung," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper