Bisnis.com, JAKARTA--Facebook berisiko dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25% setelah mendapat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengenaan pajak juga dihitung sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Seharusnya ya iyalah [dikenakan PPh badan yang dihitung sejak tahun sebelumnya]," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/6/2017).
Baca Juga
Dia menambahkan perlu adanya perundingan dengan beberapa pihak yang memuat rekam jejak bisnis tahun sebelumnya hingga benefit yang telah diperoleh. Pengenaan pajak tersebut dinilai sebagai hal yang wajar.
Darmin berpendapat tidak ada standar perhitungan yang akan ditetapkan secara umum. Hasil pengenaan pajak adalah murni hasil perundingan sejumlah pihak.
"Entah berapa lama [penghitungan pajak] ke belakang, paling tidak masa lalunya harus ada yang dihitung," ujarnya.