Bisnis.com, JAKARTA- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengemukakan sebagian besar negara di dunia sudah memiliki aturan larangan penayangan iklan rokok.
“Sebagian besar negara, mulai dari Eropa, Amerika Serikat, Asia Tenggara sudah memiliki larangan yang jelas terkait penayangan iklan rokok di media penyiaran,” kata Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada Bisnis, Kamis (15/6/2017).
Dia mengemukakan seharusnya produk kena cukai, salah satunya rokok, tidak boleh diiklankan di media manapun untuk mengurangi tingkat keterpaparan anak-anak dan remaja.
Larangan tayangan iklan rokok ini juga merupakan upaya untuk menjamin hak konstitusi rakyat atas kesehatan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) 2013, larangan iklan rokok di media penyiaran sudah dilakukan di sebanyak 144 negara.