Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan listrik pelat merah, PLN, nampaknya mulai tersengat gosip kenaikan tarif dasar listrik atau TDL dan berniat melaporkan penyebar gosip ke polisi.
Membantah rumor yang menyebutkan TDL naik per 1 Juli 2017, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir mengemukakan kenaikan TDL hanya bisa dilakukan melalui keputusan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan persetujuan DPR.
Untuk itu, Sofyan Basyir menyatakan ada kemungkinan akan melaporkan orang-orang yang menyebarkan rumor tersebut ke aparat berwajib karena dinilai telah mendiskreditkan perseroan.
"Isu di medsos itu betul-betul sesuatu yang aneh sekali menurut saya. Pada saatnya mungkin kami akan ke ranah hukum, kami akan minta bantuan dari aparat hukum untuk meneliti ini," kata Dirut PLN di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (14/6/2017).
Sofyan menuturkan, kenaikan beban biaya akan dialami sebagian pelanggan yang tergolong rumah tangga mampu tapi masih menggunakan listrik 900 VA.
Dia menocontohkan, ada rumah tangga pemilik kos-kosan ber-AC yang masih menggunakan listrik subsidi.
Baca Juga
"Kelompok miskin memakai listriknya kan kecil. Jadi lebih besar negara bayar untuk 900 watt padahal tidak layak dapat subsidi. Ini yang dibahas tahun lalu. Jadi sebetulnya tidak ada kenaikan tarif dasar listrik," ujar Sofyan.
Dia mengaku kerap bingung dengan isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa PLN menaikkan TDL. Pasalnya, dari data perseroan, subsidi untuk listrik bahkan bisa dihemat hingga Rp42 triliun dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, Sofyan menyampaikan, bagi warga yang keberatan dialihkan dan merasa berhak mendapat subsidi, PLN menyediakan opsi tersendiri.
"Boeh melaporkan ke kelurahan setempat, minta kartu miskin. Lalu masukkan ke kecamatan dan naik ke TNP2K nanti direkonsiliasi ke PLN. Kita ada semua, by name by address. Tidak sulit lakukan pemadanan," ujarnya.