Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan memberikan dispensasi bagi angkutan barang truk sumbu tiga pengangkut barang-barang ekspor atau impor.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengungkapkan salah satu alasan pihaknya memberi dispensasi terhadap angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih pengangkut barang-barang eskpor dan impor adalah jalurnya tidak terlalu mengganggu jalan pantura.
“Benar, alasannya ekspor impor berkaitan dengan produk, transportasi tidak boleh setop, jalurnya tidak terlalu ganggu pantura,” kata Pudji di Jakarta pada Selasa (13/6/2017).
Kemenhub memberi dispensasi bagi truk-truk sumbu tiga pengangkut barang-barang ekspor atau impor melalui surat Dirjen Hubdar Kemenhub.
Dalam surat tersebut, pengangkutan barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan atau bandara ekspor/impor seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno-Hatta dapat dilakukan dengan mobil barang bersumbu tiga atau lebih.
Pengangkutan tersebut, berdasarkan surat dirjen, dapat dilakukan setelah mendapatkan dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan provinsi sesuai dengan lokasi pelabuhan atau bandar udara ekspor/impor.
Tidak hanya itu, Kemenhub dalam surat tersebut juga menambah pengecualiannya bagi mobil barang pengangkut bahan pokok berupa terigu.
Menanggapi surat Dirjen Hubdar, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menyambut baik langkah pemerintah.
Dia menuturkan pihaknya mengkhawatirkan dwelling time akan meningkat jika angkutan barang ekspor dan impor dibatasi operasionalnya. “Tapi, dengan adanya dispensasi, berarti sudah bisa diatasi.”
Kyatmaja menambahkan dengan adanya surat Dirjen Hubdar itu petugas-petugas di lapangan seharusnya mematuhinya.
Sementara mengenai perlu adanya dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi sesuai lokasi pelabuhan atau bandara ekspor impor, dia mengungkapkan DPD Aptrindo sedang berkoordinasi dengan kadishub-kadishub bersangkutan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengkhawatirkan waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time dapat meningkat akibat terdapat pembatasan operasional bagi angkutan barang pengangkut ekspor impor.
Gemilang meyakini, waktu inap barang di pelabuhan bisa mencapai sembilan hari jika pembatasan operasional dilakukan dari H-4 sampai dengan H+3.
Peningkatan dwelling time tersebut, paparnya, dapat terjadi lantaran barang-barang di dalam pelabuhan yang biasanya diangkut dengan truk tidak dapat diangkut mengingat truk-truknya tidak dapat beroperasi.