Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petunjuk Teknis Revisi Harga Gas Dinanti Industri

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan Kementerian ESDM sampai sekarang belum juga menerbitkan petunjuk teknis tentang mekanisme penurunan harga gas bagi industri. Akibatnya, penurunan harga gas belum dapat dirasakan industri.

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan Kementerian ESDM sampai sekarang belum juga menerbitkan petunjuk teknis tentang mekanisme penurunan harga gas bagi industri. Akibatnya, penurunan harga gas belum dapat dirasakan industri.

“Petunjuk teknisnya belum ada. Itu makanya penurunan harga gas untuk industri belum juga ada revisi dan belum terealisasi,” ujar Airlangga di Kementerian Perindustrian, Senin (12/6/2017).

Pemerintah melalui keputusan Presiden menetapkan tujuh sektor industri yang memperoleh harga gas senilai US$6 per million metric british thermal unit. Ketujuh sektor industri itu di antaranya merupakan industri pupuk, petrokimia, baja, kaca, keramik, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Dari ketujuh sektor industri itu, baru tiga sektor industri yang telah memperoleh revisi harga. “Jadi kenapa belum tujuh sektor industri yang memperoleh penurunan harga? Bukan karena pasokannya terbatas, tapi memang belum dibuatkan juknisnya oleh ESDM, itu makanya mengapa belum ada revisi harga sampai sekarang.”

Airlangga menyatakan sudah memohon kepada ESDM untuk merealisasikan mandat penurunan harga gas untuk industri. Hanya saja, sampai sekarang Kementerian ESDM belum juga menyertakan peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan revisi harga gas industri.

 “Coba tanya ke ESDM kenapa sampai sekarang belum juga dibikin petunjuk teknisnya. Sampai sekarang industri belum mendapat revisi harga,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Pertamina Gas Toto Nugroho mengatakan bahwa kinerja perusahaan niaga gas pada tahun ini tertekan karena kebijakan pemerintah yang memangkas harga gas. Pemerintah juga mengatur harga gas dari hulu sampai hilir. Bahkan, margin niaga gas juga akan dibatasi.

Dia mencontohkan, beberapa sewa pipa gas di ruas tertentu harus dipangkas demi memenuhi permintaan konsumen agar harga gas turun. Penurunan sewa pipa gas itu otomatis membuat penerimaan perusahaan niaga gas seperti Pertagas juga turun.

Sementara itu, berlakunya beleid tentang penurunan harga gas hulu untuk industri tertentu melalui Peraturan Presiden No. 40/2016 yang mengubah harga jual gas sebaiknya melalui kesepakatan dua belah pihak.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Gas (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan perubahan harga gas bagi kontrak penyaluran gas yang sudah berjalan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak yakni konsumen dan produsen gas. Menurutnya, pemerintah tak bisa begitu saja membuat keputusan sepihak dengan menetapkan harga yang lebih rendah.

"Gas yang sudah terkontrak, kalau mau ada perubahan, tolong atas kesepakatan bersama dengan upstream," ujarnya belum lama ini.

Alasannya, perlu disesuaikan dengan keekonomian lapangan agar keberlangsungan usaha hulu terjaga. Bila harga gas di hulu begitu saja diturunkan, bukan tidak mungkin produksi sewaktu-waktu terhenti karena keekonomian terlalu rendah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper