Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAPORAN SALDO REKENING: Dinaikkan Rp1 Miliar, UMKM Minta Tambah

Para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017
Ilustrasi/.Reuters
Ilustrasi/.Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengungkapkan poin dari surat yang disampaikan adalah keberatan atas kebijakan terebut, meski kini batas kewajiban pemilik rekening domestik bersaldo minimal Rp200 juta telah direvisi menjadi Rp1 miliar.

“Kami tetap menyurati Presiden agar merujuk kepada kesepakatan internasional,” kata Ikhsan kepada Bisnis, Kamis (8/6/17).

Dia menilai jika bertentangan dengan kesepakatan standar internasional sekitar Rp3,3 miliar maka beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28d Ayat 1 soal kesetaraan di depan hukum.

“Aturan tersebut bukan terkait dengan pelaku UMKM saja tetapi kepentingan banyak orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah , Koperasi, dan Ekonomi Kreatif Erik Hidayat mempersulit para pelaku UMKM dalam urusan pelaporan.

“Menggangu bagi UMKM yang tidak memiliki sumber daya manusia untuk mengurus laporan tersebut. Kalau mesti merekrut orang lagi mereka tidak mampu jadi kalau bisa yang Rp1 miliar ke atas saja,” kata Erik

Dia menjelaskan kebanyakan pebisnis di sektor itu belum memiliki perusahaan atau berbadan hukum. Akibatnya, banyak dari mereka yang menggunakan rekening pribadi.

Erik menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi terkait maksud dan tujuan kebijakan tersebut.

“Saya mengerti maksud pemerintah adalah menjaring wajib pajak baru sehingga pengusaha UMKM dapat teridentifikasi untuk mendapatkan bantuan pemerintah,” jelasnya. 

 

 

 

 

 

 

 

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang menetapkan rekening domestik bersaldo minimal Rp200 juta harus dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Batasannya dinaikkan menjadi Rp1 miliar.

Kementerian Keuangan menyatakan revisi tersebut dilakukan menyusul adanya masukan dari masyarakat yang meminta pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap industri mikro kecil dan menengah. Pertimbangan lainnya adalah untuk memudahkan aspek administratif bagi lembaga jasa keuangan melaksanakan peraturan baru tersebut.

 

“Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari implementasi pengampunan pajak, serta pelaku usaha, maka pemerintah memutuskan untuk menigkatkan batas minimum yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp1 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu yang diperoleh Bisnis, Rabu (7/6).

Sebelumnya, ketentuan terkait dengan pelaporan rekening domestik bersaldo minimal Rp200 juta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 yang merupakan turunan Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Revisi ambang batas tersebut pun secara praktis mengubah jumlah rekening yang wajib dilaporkan khususnya di sektor perbankan. Sebelumnya, pemerintah mengestimasi adak sebanyak 2,3 juta rekening atau 1,14% dari jumlah rekening yang ada. Dengan revisi tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan sebanyak 496.000 atau setara dengan 0,25% dari jumlah rekening di perbankan.

 

Revisi PMK tersebut terkesan dilakukan dengan cepat. Pasalnya, kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla masih berbicara tentang batas Rp200 juta  tersebut.

 

“Jujurlah semua orang terbuka. Jadi selama bayar pajak dengan baik tidak ada masalah," katanya seusai buka puasa Bersama dengan Kadin, Rabu (7/6).

 

Meski begitu, sinyal perubahan sudah disampaikan oleh Wapres dengan menyebut bahwa penetapan saldo domestik idealnya bisa ditetapkan lebih maksimal lagi. “Semestinya lebih besar daripada itu. Yang penting semua negara harus membayar pajak dengan baik.”

 

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation atau CITA, sejak awal menilai batas minimal senilai Rp 1 miliar adalah nominal yang moderat. Selain itu, dia sudah menyarankan kepada pemerintah supaya berhati-hari dan jangan menjaring semuanya sekaligus.

 

“Menurut saya sudah tepat, meredam gejolak dan menghindari kesan meredam kelas menengah,” katanya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Koperasi, dan Ekonomi Kreatif Erik Hidayat menilai PMK Nomor 70/PMK.03/2017 berpotensi mempersulit para pelaku UMKM dalam urusan pelaporan.

 

“Menggangu bagi UMKM yang tidak memiliki sumber daya manusia untuk mengurus laporan tersebut. Kalau mesti merekrut orang lagi mereka tidak mampu jadi kalau bisa yang Rp1 miliar ke atas saja,” kata Erik kepada Bisnis, Senin (5/6).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper