Bisnis.com, JAKARTA - Rekening domestik bersaldo minimal Rp200 juta wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak seiring implementasi PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, jumlah saldo minimal itu ditentukan berdasarkan standar yang berlaku secara internasional yakni mencapai US$250.000. Namun khusus Indonesia, pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.03/ 2017, telah mentapkan untuk orang pribadi batas minimal yang wajib dilaporkan sebanyak Rp200 juta.
“Standar yang kami gunakan dari OECD, khusus Indonesia untuk orang pribadi batas saldonya jumlah tersebut,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Namun, menteri keuangan menjelaskan, ketentuan batas minimal itu tidak berlaku bagi rekening yang dimiliki entitas. Pasalnya, dalam PMK 70 itu diatur, untuk rekening yang dimiliki entitas semua wajib dilaporkan dan tidak ada saldo minimum.
Otoritas fiskal sendiri mencatat total akun yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta sebanyak 2,3 juta akun atau 1,14% dari total akun yang terdata di perbankan. Proses permintaan data pun bisa dilakukan melalui dua cara, pertama secara otomatis artinya tanpa perlu melakukan permintaan. Sedangkan yang kedua adalah lewat permintaan seperti yang berlaku saat ini.