Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan agar pemerintah tak lupa melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menyusun aturan terkait pembatasan convenience store atau minimarket.
Pengamat Indef Bhima Yudhistira mengatakan keterlibatan KPPU dalam penyusunan beleid tersebut adalah untuk mengawasi berapa idealnya jarak antar satu minimarket dengan minimarket lainnya.
“Soal jarak antara minimarket dan pasar tradisional sudah diatur di Permendag 53/ 2012. Yang belum [diatur] itu jarak antar-minimarket serta antara minimarket dan toko kelontong. Kalau jarak antar-minimarket sendiri terlalu dekat, persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Selain tentang jarak, ada beberapa poin lainnya yang juga harus menjadi perhatian pemerintah seperti jarak antara toko kelontong/pasar tradisional dengan minimarket yang perlu diatur terperinci, sebagai contoh minimal 500 meter.
Perpres juga diharapkan mengatur rinci ukuran minimarket dan perizinan. Hal ini karena di beberapa daerah aturan perda pengaturan minimarket masih sangat beragam.
Tak hanya itu, penyesuaian antara lokasi minimarket dengan rencana tata ruang dan wilayah tiap daerah. Bagi minimarket yang tidak sesuai dengan RT/RW bisa dicabut izinnya. Dengan aturan ini pemda punya dasar hukum untuk menertibkan minimarket.
Kemudian soal porsi produk UMKM juga perlu diatur. “Misalkan rasionya 70 banding 30. 30% barang produksi UMKM sehingga akan memicu UMKM lokal untuk tumbuh,” ujar Bhima.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat mendesak, karena 50% penghasilan pedagang pasar tradisional dan toko kelontong tergerus dengan keberadaan minimarket.