Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ROYALTI MUSIK: LMKN Buat Nota Kesepahaman Dengan Polri

Untuk meningkatkan pembayaran royalti secara signifikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merangkul sejumlah lembaga dan asosiasi untuk memperluas jangkauan
Musisi gitar klasik Lianto Tjahjoputro (kanan) berduet dengan Intan Mayadewi Tjahjaputra memainkan sebuah komposisi gitar saat konser gitar klasik di Bentara Budaya Bali, Selasa (24/3/2015)./Antara-Fikri Yusuf
Musisi gitar klasik Lianto Tjahjoputro (kanan) berduet dengan Intan Mayadewi Tjahjaputra memainkan sebuah komposisi gitar saat konser gitar klasik di Bentara Budaya Bali, Selasa (24/3/2015)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA- Untuk meningkatkan pembayaran royalti secara signifikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)  merangkul sejumlah lembaga dan asosiasi untuk memperluas jangkauan.

Dalam waktu dekat, LMKN juga berencana melakukan nota kesepahaman dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Pariwisata.

Poin penting dalam kerja sama tersebut adalah ketiga lembaga yang diajak kerja sama LMKN, tidak akan memperpanjang izin usaha mulai dari perusahaan hiburan, hotel dan restoran, hingga televisi dan radio jika tidak memiliki bukti lisensi pembayaran royalti musik.

Kerja sama itu diharapkan menjadi batu loncatan dan mempercepat upaya LMKN dalam memperluas cakupan pembayaran royalti di Indonesia.

Sementara itu, LMKN juga tengah menyusun mekanisme regulasi dalam menetapkan tarif royalti musik untuk aplikasi pemutar musik online atau unduh online.

Pasalnya, hingga saat ini, LMKN baru memiliki mekanisme penetapan tarif royalti musik di 14 sektor antara lain karaoke, hotel, angkutan umum (kereta api, bus, pesawat, dan kapal laut), restoran, ruang ritel, hingga media massa.

“Sayangnya, aturan mengenai tarif royalti musik di aplikasi online belum ada sehingga kami memprioritaskan hal ini untuk menggenjot realisasi pembayaran ke depan. Kemungkinan, basis perhitungannya di pendapatan, sama seperti media massa,” kata Imam Haryanto, Komisioner LKMN, kepada Bisnis, baru-baru ini.

Menurutnya, perkembangan zaman saat ini yang memacu perubahan terhadap gaya hidup dan kecanggihan teknologi harus direspons dengan mekanisme regulasi. Khusus untuk royalti music, perkembangan teknologi ini menciptakan peluang baru bagi industri musik untuk tumbuh lebih baik.

“Misalnya aplikasi semacam spotify. Jika tidak ada regulasi, tentu saja akan merugikan pencipta musik, seniman musik, hingga hak-hak terkait di dalamnya. Ini adalah agenda prioritas, selain menggenjot kerja sama dengan sejumlah asosiasi dan lembaga untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti musik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper