Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha galangan kapal tetap akan menyelesaikan kontrak pengerjaan kapal perintis pesanan pemerintah pada akhir tahun ini meskipun anggaran yang dialokasikan Kementerian Perhubungan untuk pembayaran tidak 100%.
Direktur Produksi dan Teknis PT Janata Marina Indah Moch. Sjafari mengatakan pihaknya tetap berkomitmen melakukan pengiriman kapal perintis pesanan Kementerian Perhubungan pada akhir 2017 meskipun alokasi pembayaran dari pemerintah tidak mencapai 100%.
“[Alasannya] Kontraknya bunyinya begitu, sampai akhir Desember [2017]. Kalau kita melewati kontrak, apa pun alasannya, mestinya kena penalti,” kata Sjafari di Jakarta pada Senin (22/5/2017).
Dia mengatakan kondisi keuangan perusahaan akan terganggu jika pemerintah tidak melakukan pembayaran secara penuh lantaran ada pembayaran bunga tambahan jika pengerjaan kapal menggunakan pinjaman perbankan.
Tidak hanya itu, dia menuturkan perusahaan juga harus mengeluarkan biaya perawatan kepala jika telah selesai sementara pembayaran tidak dilakukan secara penuh.
Saat ini, ungkap Sjafari, secara keseluruhan progres pengerjaan proyek tiga kapal perintis dan satu kapal kontainer berukuran 100 TEUs yang didapatnya mencapai 60%. Perusahaan, paparnya berencana menurunkan kapal-kapal tersebut pada September dan Oktober 2017.
Direktur Operasional PT Mariana Bahagia Darwin Kuswanto mengungkapkan pihaknya menargetkan kapal-kapal perintis pesanan pemerintah berukuran 2.000 gross tonage (GT) sebanyak empat unit dapat dikirim pada Oktober 2017.
Sementara dua kapal perintis kontainer dengan ukuran 100 Twenty Foot Equivalent Units (TEUs) pesanan Kementerian Perhubungan lainnya, dia mengatakan pihaknya menargetkan dapat melakukan pengiriman pada Desember 2017.
Saat ini, paparnya progres pembuatan dua unit kapal perintis berukuran 2.000 GT mencapai sekitar 80% dan dua unit lainnya dengan ukuran yang sama sebesar 68,97%. Meskipun begitu, dia menargetkan keempat kapal perintis tersebut dapat diturunkan ke laut sebelum lebaran.
Dia mengungkapkan perusahaan tidak akan menunda waktu penyelesaian dan pengiriman kapal pesanan pemerintah meskipun anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran hanya 88% dari nilai kontrak.
Saat ini, paparnya, perusahaan mendapatkan nilai kontrak pembangunan kapal perintis 2.000 GT sebesar Rp73,9 miliar per unit. Adapun kontrak pembuatan kapal perintis kontainer 100 TEUs, ungkapnya, mencapai Rp113,4 miliar per unit.
Alasan perusahaan tetap menyelesaikan pembuatan kapal tepat waktu, lanjutnya, karena kontrak pengerjaan antara pemerintah dengan perusahaan tidak menyebutkan pengiriman dapat ditunda meskipun pemerintah belum dapat membayar 100% ketika pengerjaan sudah diselesaikan.
Tidak hanya itu, dia menuturkan penundaan penyelesaian dan pengiriman kapal pesanan pemerintah secara keseluruhan juga dapat membuat perusahaan terkena denda dan tidak mendapatkan pembayaran pada tahun anggaran 2017.
Oleh karena itu, paparnya perusahaan akan mengalami kerugian dua kali jika melakukan penundaan penyelesaian dan pengiriman kapal-kapal pesanan pemerintah tersebut. “Kita juga harus menghitung untuk perputaran produksi kita,” kata Darwin.