Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menargetkan proses verifikasi atau pengukuran ulang 15.800 kapal perikanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selesai tahun depan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub) Rudiana menyatakan saat ini 15.800 kapal perikanan tersebut tersebar di 169 unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.
"Kami harapkan pada 2018 sudah bisa selesai semua proses verifikasinya," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (17/5/2017).
Pihaknya berkomitmen untuk dapat sesegera mungkin menyelesaikan proses penataan perizinan kapal ikan yang lebih tepat, cepat dan efektif itu demi terciptanya keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, khususnya untuk kapal penangkap ikan.
"Data kapal yang sudah dilakukan ukur ulang atau verifikasi terus. Update terakhir saat ini mencapai 10.532 unit kapal dengan berbagai ukuran gross tonnage (GT) atau setara 66 ,65% dari jumlah 15.800 kapal," ujarnya.
Penyelesaian proses keseluruhan ukur ulang terus dikejar, meskipun terkadang masih terkendala oleh keberadaan kapal yang akan diverifikasi, sedang berada di perairan luas dipakai untuk mencari ikan.
"Padahal kalau lagi melaut biasanya bisa berbulan-bulan baru berlabuh ke daratan. Tapi kendala ini tidak banyak, mudah-mudahan awal 2018 sudah bisa semua," ujarnya.
Kemenhub pun berjanji mempermudah proses ukur ulang tersebut dan juga digratiskan dari biaya.
Dirjen Hubla A. Tonny Budiono mengatakan kemudahan diberikan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal, dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang, yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal itu tetap bisa beroperasi.
"Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjamin pengurusan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dipermudah dan tidak dikenakan biaya," tuturnya.
Selain kemudahan, jaminan tidak dipungutnya biaya verifikasi atau pengukuran ulang kapal itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan.
Pada surat edaran yang keluar pada Oktober 2016 itu dinyatakan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.
Namun demikian, untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi kapal penangkap ikan, dikenakan tarif sesuai PP No.15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kemenhub.
Menurutnya, latar belakang dilakukannya verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tersebut dikarenakan adanya temuan kapal-kapal yang gross tonase kapalnya yang tertulis di surat ukur, berbeda dengan fisik kapal.
Oleh sebab itu, Ditjen Hubla menerbitkan Surat Edaran No. UM.003/47/16/ DJPL-15 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan.
Tonny berkomitmen untuk melakukan percepatan pelayanan kegiatan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan, serta memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi itu dapat berjalan baik.
Pihaknya meyakini bahwa keberlanjutan sektor perikanan tangkap sangat berkaitan dengan gross tonnage (GT) kapal karena produktivitas kapal penangkap ikan berbanding lurus dengan kemampuan kapal membawa hasil tangkapan ikan.
Menhub Budi Karya Sumadi sebelumnya juga mengingatkan jajaran Ditjen Hubla supaya melayani para pemilik kapal yang ingin melakukan verifikasi itu dengan sebaik-baiknya agar tercipta penataan perizinan kapal ikan yang tertib dan sesuai prosedur.
"Untuk itu penataan perizinan kapal ikan yang tepat, cepat dan efektif sudah seharusnya dilakukan demi terciptanya keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, khususnya untuk kapal penangkap ikan," ujarnya.
Sebelumnya, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan, merupakan tindaklanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia 2014.
KPK menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.