Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan secara konsisten terus berkoordinasi dengan jajaran TNI - POLRI dan Dinas Perhubungan yang ada di Jawa Barat dalam melaksanakan pemeriksaan kelaikan jalan angkutan umum bus (ramp check) dan meminta kepada seluruh perusahaan angkutan bus untuk menaati peraturan yang ada.
Pasalnya, saat melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum terutama bus pariwisata di 3 lokasi, yaitu rest area exit tol Ciawi arah Puncak, Terminal Sumedang arah Ciater, dan di Kab. Cianjur masih ditemukan 192 kendaraan yang tidak laik jalan.
"Kami meminta kepada seluruh perusahaan angkutan bus untuk menaati peraturan yang ada," tutur Eddi, Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub, seperti siaran resmi yang diterima, Sabtu (13/5).
Dia menerangkan saat melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum terutama bus pariwisata di 3 lokasi, yaitu rest area exit tol Ciawi arah Puncak, Terminal Sumedang arah Ciater, dan di Kab. Cianjur berhasil memeriksa sebanyak 485 kendaraan.
"Hasilnya dari total 485 kendaraan, 39% atau sebanyak 192 kendaraan di antaranya tidak laik jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut Eddi memberikan instruksi khusus kepada perusahaan angkutan bus untuk melakukan pemeriksaan surat-surat secara administrasi dan kondisi fisik kendaraan.
Instruksi khusus tersebut untuk memastikan pemenuhan persyaratan terhadap keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan.
Inspeksi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Keselamatan bersama dengan Ditlantas Polda Jawa Barat, Dinas Perhubungan Prov. Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kab. Bogor, Dinas Perhubungan Kab. Cianjur, Dinas Perhubungan Kab. Sumedang, POM TNI, serta Kasatlantas Polres setempat itu dilakukan sejak Rabu (10/5) hingga Minggu (14/5).
Adapun hasil dari ramp check yang dilaksanakan selama 4 hari antara lain di lokasi Ciawi bus laik jalan sejumlah 161 dan tidak laik jalan 61 bus. Pada lokasi Subang bus yang laik jalan sejumlah 64 dan tidak laik jalan 99 bus.
Sedangkan di lokasi Cianjur sejumlah 68 bus laik jalan dan 32 bus tidak laik jalan. Jadi secara keseluruhan presentase 60.41% laik jalan dan 39.59% tidak laik jalan.
“Sesuai arahan Menteri Perhubungan, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran sewa bus pariwisata dengan tawaran biaya murah," ujarnya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk menanyakan kelengkapan dokumen bus tersebut, termasuk izin operasi dan SIM pengemudi sebagai tindakan pencegahan.
Dalam kesempatan yg sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto terus mengingatkan kepada para Kadishub wilayah seluruh Indonesia agar terus melaksanakan ramp chek dan selalu mengingatkan akan pentingnya keselamatan.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan konsisten menerapkan Tri Siap. Siap menaati peraturan lalu lintas, Siap kondisi fisik pengemudi, dan Siap kondisi kendaraan. Lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai," imbaunya.