Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta Zonasi Pembangunan Rusun

Kementerian Dalam Negeri meminta pelaku industri membantu penyelesaian peraturan pembangunan hunian vertikal di setiap daerah, sebagai amanah dari Undang Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun.
Warga beraktivitas di Rumah Susun Sindang, Koja, Jakarta, Minggu (2/4)./Antara-Rivan Awal Lingga
Warga beraktivitas di Rumah Susun Sindang, Koja, Jakarta, Minggu (2/4)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri meminta pelaku industri membantu penyelesaian peraturan pembangunan hunian vertikal di setiap daerah, sebagai amanah dari Undang Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun.

Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan lambannya penerapan regulasi rumah susun atau rusun disebabkan oleh belum ada dasar hukum yang mengatur.

UU No. 20/2011 hingga saat ini belum memiliki peraturan pemerintah atau turunan sejenis yang menerangkan secara gamblang agar dapat diterapkan di daerah. Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.

“Sepertinya Perda Rusun tidak menjadi prioritas daerah karena faktor kebutuhan wilayah, dan permintaan di masyarakatnya. Seluruh pemangku kepentingan harus segera mengajukan zonasi untuk pembangunan rumah susun,” katanya belum lama ini.

Sumarsono menuturkan pengajuan zonasi tersebut akan memungkinkan Kemendagri menindaklanjutinya di daerah, sehingga ada pengawasan dan dorongan yang signifikan untuk percepatan terbentukanya Perda Rusun.

Dirinya mencontohkan pengembang dapat mengajukan sejumlah wilayah yang dinilai sudah layak untuk pembangunan rusun.

Selanjutnya, kata Sumarsono, ketetapan zonasi akan memungkinkan adanya skema yang bisa diaplikasikan dalam pembangunan. Misalnya rusun rendah bangunan atau rusun skala bangunan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper