Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mendukung langkah Menteri Perdagangan untuk menindak penimbun atau spekulan kebutuhan pokok menjelang bulan puasa. Hipmi meminta agar anggotanya mematuhi larangan pemerintah untuk tidak menimbun bahan sembako.
“Kami dukung langkah Mendag. Pengusaha yang menimbun bahan pokok, silakan ditindak,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, Kamis (11/5/2017).
Bahlil mengatakan, pihaknya mendukung langkah Mendag memberikan sanksi bagi pelaku penimbunan.
Sebelumnya, Mendag Enggartiasto Lukito mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kepolisian untuk mengecek jika terjadi indikasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok. Pemerintah akan menindak bagi pelaku spekulan yang memainkan harga. "Akan ada tindakan hukum bagi spekulan yang mempermainkan harga," ujarnya.
Mendag juga telah mewajibkan para pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan bahan pokok, baik distributor, subdistributor, dan agen untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kementerian Perdagangan secara online. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Tak hanya itu, Hipmi juga meminta anggotanya di berbagai daerah meningkatkan kapasitas produksi, memperlancar distribusi barang dan jangan sampai ikut-ikutan melakukan penimbunan.
“Kami mengimbau anggota kita tingkatkan kapasitas produksi dari biasanya. Ada permintaan yang naik jelang bulan puasa dan bulan puasa nanti. Untuk jalur distribusi, kita kerahkan pengusaha angkutan truk dan kapal antar pulau agar tingkatkan jam-jam operasinya,” papar Bahlil.
Hipmi berharap agar pengusaha turut membantu pemerintah dalam menekan kenaikkan harga dengan meningkatkan supply ke pasar. “Kalau suplai lancar, harga otomatis stabil. Kuncinya di pasokan. Pasar harus tetap diguyur,” ungkap Bahlil.