Bisnis.com, JAKARTA—Regulasi masih menjadi hambatan pengembang untuk membangun rumah susun (rusun) di daerah.
Muhammad Nawir, Direktur Pemasaran Perum Perumnas, mengatakan perusahaan akan lebih fokus pada pengembangan Rusun di tiap daerah. Sayangnya, seringkali pembangunan terganjal pada regulasi yang belum dibuat.
Padahal, lanjutnya, pengembangan hunian ke atas adalah satu keniscayaan. Apalagi di daerah perkotaan lahan yang kian sempit sehingga membuat harga rumah tapak menjadi makin mahal.
“Kami butuh tiap daerah memiliki kejelasan regulasi tentang rusun sehingga di dalamnya dapat dengan jelas mengatur ketentuan teknis, seperti misalnya ketetapan harga yang selama ini menjadi acuan pengembang,” katanya belum lama ini.
Menurut Nawir, sejak 2013 pemerintah tidak lagi mengatur acuan harga rusun. Hal itu berbeda dengan ketentuan harga rumah tapak bersubsidi yang dipastikan naik 5% setiap lima tahun.
Sementara itu, Noer Soetrisno Ketua Umum Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I) mengatakan pentingnya Perda Rusun untuk menjamin akselerasi penghunian rumah susun dalam konteks yang tearah.